Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › cara isi e-spt 1111
saya sedang isi e-spt 1111, ada faktur Penjualan yg tanpa NPWP, apakah ini disebut di gunggung? Kami sudah membuat faktur pajak dgn omor urut dr 01 dst, di dalam nya termasuk juga FP yg non NPWP, pada saat isi faktur keluaran faktur yg non NPWP ini bagaimana cara isinya?
ya benar rekan itu masuk yg di kolom "digunggungkan"
pertanyaan saya bagaimana cara isi di e-spt nya? Karena pada saat input Pajak Keluaran tidak bisa di isi krn harus input dahulu npwp
npwp nya
000000000000000000aja,,
salam
NPWP sdh sy coba input di lawan transaksi, tidak bisa diisi 000000000000 spt rekan Johan jawab
e-spt 1111 kan??
bisa rekanitu versi berapa ?
yang terbaru 1.1
salam..versi 1.0000
memang kalo saya isi langsung dgn 00000000000 bisa. Jd tidak di input dahulu di lawan transaksi. Sehingga input dilakukan langsung tanpa searc npwp dahulurekan input FP Keluaran khan?
salam
ya betul saya sedang input pajak keluaran di e-s[t 1111
warningnya apa rekan?
kalau NPWP nya 000000000000000 memang tidak bisa di save di lawan transaksi rekap,kalu tidak percaya coba input di tools–>referensi—>lawan transaksi
tidak akan bisa di save karena di anggap tidak ada NPWP..
salam…inputnya langsung di transaksi FP keluaran/ pada saat input transaksi
di 1111 A ,,salam
- Originaly posted by ucrit:
ya benar rekan itu masuk yg di kolom "digunggungkan"
bukannya tetap di input dengan npwp 000000000000000 walaupun lawan transaksi tdk punya npwp.
Lampiran II (Per-44/2010)
Kolom NPWP/Nomor Paspor
Diisi dengan NPWP pembeli BKP/penerima manfaat BKP Tidak Berwujud/penerima JKP (termasuk Pemungut PPN).
Dalam hal Faktur Pajak yang diterbitkan tidak mencantumkan identitas NPWP pembeli, maka kolom ini diisi dengan angka 000000000000000 (angka nol sebanyak lima belas digit).salam