Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Cara input Bukti Potong 1721_A1
Cara input Bukti Potong 1721_A1
Pagi menjelang siang Rekan ortax……
Tolong pencerahannya ya..
Contoh kasus:
Ganro bekerja pada PT.A masa Januari s/d September 2012, Ganro menerima 1721 A-1 dari PT.A. Pada 01 Oktober s/d Desember 2012 Ganro Bekerja pada PT.B yang tidak ada hubungan dengan PT.A.
Pertanyaan saya adalah :Bagaimana menerbitkan 1721-A1 PT.B apakah digabung atau PT.B Hanya menerbitkan 1721-A1 masa Okt s/d Des.Thanks atas pencerahannya
- Originaly posted by GANRO:
Ganro bekerja pada PT.A masa Januari s/d September 2012, Ganro menerima 1721 A-1 dari PT.A. Pada 01 Oktober s/d Desember 2012 Ganro Bekerja pada PT.B yang tidak ada hubungan dengan PT.A.
Pertanyaan saya adalah :Bagaimana menerbitkan 1721-A1 PT.B apakah digabung atau PT.B Hanya menerbitkan 1721-A1 masa Okt s/d Des.Originaly posted by GANRO:PT.B Hanya menerbitkan 1721-A1 masa Okt s/d Des.
- Originaly posted by GANRO:
PT.B Hanya menerbitkan 1721-A1 masa Okt s/d Des.
- Originaly posted by hangsengnikkei:
PT.B Hanya menerbitkan 1721-A1 masa Okt s/d Des.
Originaly posted by priadiar4:PT.B Hanya menerbitkan 1721-A1 masa Okt s/d Des.
Berarti kalau SPT Tahunan PPh OP karyawan sendiri bila digabung bisa Kurang Bayar ya ? dan bagaimana caranya biar karyawan tidak KB?
Thanks - Originaly posted by GANRO:
Berarti kalau SPT Tahunan PPh OP karyawan sendiri bila digabung bisa Kurang Bayar ya ? dan bagaimana caranya biar karyawan tidak KB?
Thankspastinya kurang bayar, caranya ga ada, itu konsekuensinya dari per 31
- Originaly posted by hangsengnikkei:
pastinya kurang bayar, caranya ga ada, itu konsekuensinya dari per 31
Sependapat..