Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Cara Input Angka Penghasilan Bukti Potong 1721-VI Ke SPT Tahunan Orang Pribadi
Tagged: 1721-vi
Cara Input Angka Penghasilan Bukti Potong 1721-VI Ke SPT Tahunan Orang Pribadi
Siang semuanya
Mohon dibantu rekan2 dan para senior
saya sudah coba membaca semua diskusi berhubungan topik diskusi disini
tetapi masih bingung / ragu untuk mengambil kesimpulan yang benar / yang pasti bagaimanaSaya ada kasus yang masih bingung karena terdapat perbedaan pendapat caranya penginputan data Bukti Potong 1721-VI ke SPT Orang Pribadi ( Sudah coba perjelas ke Kring Pajak Chat, Kring Pajak, 2 KPP dan lainnya )
Jadi ini kasusnya adalah
– orang pribadi sebagai karyawan + usaha menggunakan pp23/55 + broker
– karena sudah menggunakan pp23/55 sehingga tidak menggunakan nppn
– sebagai seorang karyawan op tersebut mendapat bukti potong 1721-A1
– sebagai broker mendapat 10 bukti potong 1721-VI ( Komisi dari Penjualan Properti/sejenis lainnya )Detail dari Bukti Potong 1721-VI
-Kode Objek Pajak 21-100-09 Bukan Pegawai Lainnya
-Penghasilan Bruto 120.000.000
-Dasar Pengenaan Pajak 60.000.000
-pph yang dipotong 3.000.000Pertanyaannya
Cara isi angka penghasilan dari Bukti Potong 1721-VI ke SPT Tahunan di Lampiran I Bagian mana dan dengan detailnya angka Penghasilan Bruto atau Dasar Pengenaan Pajak??Terimakasih