Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Cara Input Angka Penghasilan Bukti Potong 1721-VI Ke SPT Tahunan Orang Pribadi

Tagged: 

  • Cara Input Angka Penghasilan Bukti Potong 1721-VI Ke SPT Tahunan Orang Pribadi

     joni9310 updated 1 day, 19 hours ago 1 Member · 1 Post
  • joni9310

    Member
    19 November 2024 at 11:24 am

    Siang semuanya
    Mohon dibantu rekan2 dan para senior
    saya sudah coba membaca semua diskusi berhubungan topik diskusi disini
    tetapi masih bingung / ragu untuk mengambil kesimpulan yang benar / yang pasti bagaimana

    Saya ada kasus yang masih bingung karena terdapat perbedaan pendapat caranya penginputan data Bukti Potong 1721-VI ke SPT Orang Pribadi ( Sudah coba perjelas ke Kring Pajak Chat, Kring Pajak, 2 KPP dan lainnya )

    Jadi ini kasusnya adalah
    – orang pribadi sebagai karyawan + usaha menggunakan pp23/55 + broker
    – karena sudah menggunakan pp23/55 sehingga tidak menggunakan nppn
    – sebagai seorang karyawan op tersebut mendapat bukti potong 1721-A1
    – sebagai broker mendapat 10 bukti potong 1721-VI ( Komisi dari Penjualan Properti/sejenis lainnya )

    Detail dari Bukti Potong 1721-VI
    -Kode Objek Pajak 21-100-09 Bukan Pegawai Lainnya
    -Penghasilan Bruto 120.000.000
    -Dasar Pengenaan Pajak 60.000.000
    -pph yang dipotong 3.000.000

    Pertanyaannya
    Cara isi angka penghasilan dari Bukti Potong 1721-VI ke SPT Tahunan di Lampiran I Bagian mana dan dengan detailnya angka Penghasilan Bruto atau Dasar Pengenaan Pajak??

    Terimakasih

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now