Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Cara Hitung Tax Amnesty yang benar
Cara Hitung Tax Amnesty yang benar
Mohon bantuannya kepada rekan semua yang lebih memahami tentang Tax Amnesty. Setelah mengikit Undang-undang No. 11 tahun 2016 dan PMK 118/PMK.03/2016 tentang Tax Amnesty ada beberapa hal yang kurang saya mengerti dalam hal perhitungan angka yang harus ditebus. Kalo melihat penjelasan UUn No. 11/2016 pasal 5 ayat 2 (Contoh perhitungan) dan PMK 118 Pasal 8 ayat 1, Apabila seorang WP mempunyai data aset bersih sesuai SPT 2015 sebesar 1,5 M (Harta =2 M -Hutang 0.5 M). Dia mempunyai harta bersih yg belum dimasukkan dalam SPT sebesar 2,3 M (Harta tambahan =2,3 M – Hutang tambahan 0 (Nol)). Kalo menurut ketentuan di atas apakah perhitungannya adalah sbb = Harta bersih tambahan (2,3M) – Harta bersih sesuai (SPT 1,5M) = 0.8 M X Tarif tebusan.
Mohon bantuannya cara menghitung yang benar. Terima kasih,- Originaly posted by arachman:
Mohon bantuannya kepada rekan semua yang lebih memahami tentang Tax Amnesty. Setelah mengikit Undang-undang No. 11 tahun 2016 dan PMK 118/PMK.03/2016 tentang Tax Amnesty ada beberapa hal yang kurang saya mengerti dalam hal perhitungan angka yang harus ditebus. Kalo melihat penjelasan UUn No. 11/2016 pasal 5 ayat 2 (Contoh perhitungan) dan PMK 118 Pasal 8 ayat 1, Apabila seorang WP mempunyai data aset bersih sesuai SPT 2015 sebesar 1,5 M (Harta =2 M -Hutang 0.5 M). Dia mempunyai harta bersih yg belum dimasukkan dalam SPT sebesar 2,3 M (Harta tambahan =2,3 M – Hutang tambahan 0 (Nol)). Kalo menurut ketentuan di atas apakah perhitungannya adalah sbb = Harta bersih tambahan (2,3M) – Harta bersih sesuai (SPT 1,5M) = 0.8 M X Tarif tebusan.
Mohon bantuannya cara menghitung yang benar. Terima kasih,Harta tambahan x tarif.
Rp 2,3 M x tarif. Harta yg dilaporkan dlm SPT Tahun 2015=2M
Harta Tambahan =2,3M (karena ini ngomongnya Harta Tambahan berarti harta yg belum pernah dilaporkan)
Hutang yg dilaprkan di SPT 2015 = 500 jutaSekarang pertanyaannya apakah hutang yang 500 juta digunakan utk memperoleh harta yang telah dilaporkan dlm spt 2015 atau untuk memperoleh Harta Tambahan yang belum dilaporkan ?
Kalau hutang tersebut diasumsikan semuanya utk memperoleh Harta Tambahan (belum dilaporkan) maka uang tebusan =(2,3M -500jt) × 2%
Kalau semua hutang tsb digunakan utk memperoleh asset yg telah dilaporkan di SPT 2015 maka uang tebusan=
2,3M X 2% (tanpa pengurangan hutang)- Originaly posted by Cordova:
Hutang yg dilaprkan di SPT 2015 = 500 juta
Sekarang pertanyaannya apakah hutang yang 500 juta digunakan utk memperoleh harta yang telah dilaporkan dlm spt 2015 atau untuk memperoleh Harta Tambahan yang belum dilaporkan ?
Kalau hutang tersebut diasumsikan semuanya utk memperoleh Harta Tambahan (belum dilaporkan) maka uang tebusan =(2,3M -500jt) × 2%
rekan cordova,
bukahkah jika hutang sudah dilaporkan di spt 2015, walaupun berhubungan dengan tambahan harta tidak dapat sebagai pengurang? mohon koreksi jika salah dari rekan sekalian..Originaly posted by Danilecarlo:Harta tambahan x tarif.
Rp 2,3 M x tarif.saya lebih setuju dengan rekan danilecarlo
untuk rekan arachman, yang jadi objek ta adalah tambahan harta yang belum dilaporkan..
saya ada kasus untuk perhitungan TA , mohon dibantu rekan :
1). untuk Point A (harta yg dilaporkan pada SPT Terakhir), dimana nilai tsb kita lihat dari necara (aktiva & passiva). jika point A.1 diisi harta pada SPT terakhir. sedangkan point A.2 hanya di isi hutang, ekuitas tidak di cantumkan, karena jika dicantumkan jumlah ekuitasnya, maka total point A = 0, karena akan balance. misalkan jumlah pada point A.1 1M dan A.2 yaitu 1.5M, dimana A.2 > dari A.1. jika ditotal maka jumlah point A akan minus?? atau ada rumus lain (yg saya dapat dari forum sebelah) yaitu menggunakan rasio 75% untuk WP badan.
BADAN; JIKA NILAI HUTANG <= 75%
MAKA NILAI HARTA BERSIH = NILAI ASSET (A.1)- NILAI HUTANG (B.1)DAN JIKA NILAI HUTANG >75%
MAKA NILAI HARTA BERSIH =25% X NILAI ASSET2). untuk point B, jika Mr. X memiliki harta tambahan (point B.1)berupa A,B,C,D, sedangkan hutang yg berkaitan dg harta tersebut adalah (point B.2) hutang A, hutang B. sedangkan hutang atas harta C, dan D sudah lunas. apakah perhitungannya tetap yaitu. B.1 – B.2 ?? atau menggunakan perhitungan seperti rumus diatas atau bagaimana rekan??
- Originaly posted by nia1207:
BADAN; JIKA NILAI HUTANG <= 75%
MAKA NILAI HARTA BERSIH = NILAI ASSET (A.1)- NILAI HUTANG (B.1)DAN JIKA NILAI HUTANG >75%
MAKA NILAI HARTA BERSIH =25% X NILAI ASSETini maksudnya di A2 apa A1 ya?
Originaly posted by nia1207:2). untuk point B, jika Mr. X memiliki harta tambahan (point B.1)berupa A,B,C,D, sedangkan hutang yg berkaitan dg harta tersebut adalah (point B.2) hutang A, hutang B. sedangkan hutang atas harta C, dan D sudah lunas. apakah perhitungannya tetap yaitu. B.1 – B.2 ?? atau menggunakan perhitungan seperti rumus diatas atau bagaimana rekan??
page 1 of 1 «‹ 1 ›»yang dihitung hanya hutang A dan B rekan, kalau sudah lunas ya tidak sebagai pengurang lagi.. hutang a dan b ditotal lalu pake rumus rekan yang diatas tadi, untuk lebih dari 75% atau tidak lebih dari 75%..