Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain cara hitung pph25 dan ppn wp op yang sudah PKP?

  • cara hitung pph25 dan ppn wp op yang sudah PKP?

     priadiar4 updated 10 years, 10 months ago 3 Members · 14 Posts
  • touwariri

    Member
    30 January 2014 at 7:56 pm

    salam,
    mohon pencerahan rekan2,kami wp op yang bergerak di bidang toko penjualan eceran alat2 mtr n kendaaraan dimana kami sdh dikukuhklan sebagai WP OP sebagai PKP,
    bagaimana menghitung ppn dan pph nya?
    ataukah kita dlm menghitung pphnya ,mengikuti pp46 1%?

    terima kasih sebelumnya

  • touwariri

    Member
    30 January 2014 at 7:56 pm
  • priadiar4

    Member
    1 February 2014 at 11:17 am

    omset satu tahun 2013 tidak melebihi 4, 8 Milyar???

  • touwariri

    Member
    1 February 2014 at 7:12 pm

    melen

    Originaly posted by priadiar4:

    omset satu tahun 2013 tidak melebihi 4, 8 Milyar???

    sdh melebihi,
    oya rekan,kalau yg belum melebih dari 4,8 m namun sdh dikukuhkan sebagai PKP?

  • priadiar4

    Member
    1 February 2014 at 7:50 pm
    Originaly posted by touwariri:

    melen
    Originaly posted by priadiar4:
    omset satu tahun 2013 tidak melebihi 4, 8 Milyar???

    sdh melebihi,
    oya rekan,kalau yg belum melebih dari 4,8 m namun sdh dikukuhkan sebagai PKP?

    PPN dan PPh Final ini beda cerita rekan..

  • touwariri

    Member
    1 February 2014 at 7:58 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    PPN dan PPh Final ini beda cerita rekan..

    oya sorry rekan baru bljr, nah kalau sdh dikukuhkan sbg PKP apa benar pph 25nya dihitung atas lap keuangan dlm hal ini lap rugi laba?atau tdk perlu pake lap keuangan?artinya dihitung menggunakan norma penghitungan?

  • priadiar4

    Member
    2 February 2014 at 9:55 am
    Originaly posted by touwariri:

    oya sorry rekan baru bljr, nah kalau sdh dikukuhkan sbg PKP apa benar pph 25nya dihitung atas lap keuangan dlm hal ini lap rugi laba?atau tdk perlu pake lap keuangan?artinya dihitung menggunakan norma penghitungan?

    omset tahun 2012 melebihi 4, 8 milyar juga??

  • Hanif

    Member
    2 February 2014 at 5:13 pm
    Originaly posted by touwariri:

    oya sorry rekan baru bljr, nah kalau sdh dikukuhkan sbg PKP apa benar pph 25nya dihitung atas lap keuangan dlm hal ini lap rugi laba?atau tdk perlu pake lap keuangan?artinya dihitung menggunakan norma penghitungan?

    coba dipilah dulu ya. sudah dikukuhkan sebagai PKP atau belum, ndak ada hubungannya dengan PPh 25 atau PPh manapun. Sebab, aturannya berdiri sendiri.

    Sekarang yang anda mau tanyakan adalah angsuran pajak tiap bulan bukan?
    Saat ini, angsuran yang dibayar tiap bulan ada dua jenis. Pertama, PPh Pasal 25. Kedua, PPh final 1% dari omset berdasarkan PP 46. Lazimnya, hanya satu jenis yang wajib dilaksanakan.
    Bila omset dalam satu tahun sebelumnya (2013) tidak lebih dari 4,8 milyar, angsuran bulanan yang harus dibayar adalah 1% dari omset. Sedang bila omset dalam tahun 2013 lebih dari 4,8 milyar,angsuran bulanan anda dalam dalam bentuk PPh 25.
    Dasar penghitungan PPh 25 bila anda adalah WP badan dengan omset berapapun, atau WP Orang Pribadi beromset lebih dari 4,8 milyar adalah laporan keuangan (karena wajib membuat pembukuan). Sementara, bila anda adalah WP Orang Pribadi dengan omset tidak lebih dari 4,8 milyar, dasar penghitungan PPh Pasal 25 nantinya bisa menggunakan norma.

    Demikian…

    Salam

  • touwariri

    Member
    2 February 2014 at 5:50 pm

    belum melebihi rekan namun sdh dikukuhkan sbg pkp atas permohonan nsendiri

  • touwariri

    Member
    2 February 2014 at 5:54 pm

    belum melebihi rekan namun sdh dikukuhkan sbg pkp atas permohonan sendiri

  • Hanif

    Member
    3 February 2014 at 9:36 am
    Originaly posted by touwariri:

    Terima kasih rekan hanif atas penjelasan yg sangat2 jelas,namun dlm kalimat terakhir agak membingungkan padahal dalm kalimat2 awal dijelaskan yaitu kalimat yg mengatakan wp op peredaraan yg kurang dari 4,8 m pph 25 menggunakan norma penghitunhan

    Ups, yang ini ya?

    Originaly posted by hanif:

    Sementara, bila anda adalah WP Orang Pribadi dengan omset tidak lebih dari 4,8 milyar, dasar penghitungan PPh Pasal 25 nantinya bisa menggunakan norma.

    Saya ralat karena ini adalah ketentuan lama sebelum terbit PP 46
    Untuk WP OP dengan omset tidak lebih dari 4,8 milyar, tidak ada PPh 25 yang harus dibayar. Sebab, angsuran bulanannya menggunakan dasar ketentuan PP 46, yaitu sebesar 1% dari omset bulanan.

    Demikian rekan touwariri

    Salam

  • Hanif

    Member
    3 February 2014 at 9:40 am

    Kesimpulannya, dengan terbitnya PP 46, norma perhitungan penghasilan neto tidak ada lagi gunanya. Sebab, penghitungan dasar pengenaan pajak menggunakan basis omset dengan tarif 1%.

    Salam

  • touwariri

    Member
    3 February 2014 at 2:04 pm

    Terima kasih rekan hanif atas penjelasan yg sangat2 jelas,namun dlm kalimat terakhir agak membingungkan padahal dalm kalimat2 awal dijelaskan yaitu kalimat yg mengatakan wp op peredaraan yg kurang dari 4,8 m pph 25 menggunakan norma penghitunhan

  • priadiar4

    Member
    3 February 2014 at 5:08 pm
    Originaly posted by touwariri:

    Terima kasih rekan hanif atas penjelasan yg sangat2 jelas,namun dlm kalimat terakhir agak membingungkan padahal dalm kalimat2 awal dijelaskan yaitu kalimat yg mengatakan wp op peredaraan yg kurang dari 4,8 m pph 25 menggunakan norma penghitunhan

    tahun 2013 terdapat 2 ketentuan jika omset di tahun 2012 tidak melebihi 4,8M. Jan-Juni 2013 dilakukan perhitungan norma sedangkan Juli-Des 2013 perhitungan PPh Final. Kemudian jika dihitung peredaran bruto di tahun 2013 telah melebihi 4,8 M maka setor PPh 25 WP Baru

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now