Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › cara hitung pph25 dan ppn wp op yang sudah PKP?
cara hitung pph25 dan ppn wp op yang sudah PKP?
salam,
mohon pencerahan rekan2,kami wp op yang bergerak di bidang toko penjualan eceran alat2 mtr n kendaaraan dimana kami sdh dikukuhklan sebagai WP OP sebagai PKP,
bagaimana menghitung ppn dan pph nya?
ataukah kita dlm menghitung pphnya ,mengikuti pp46 1%?terima kasih sebelumnya
omset satu tahun 2013 tidak melebihi 4, 8 Milyar???
melen
Originaly posted by priadiar4:omset satu tahun 2013 tidak melebihi 4, 8 Milyar???
sdh melebihi,
oya rekan,kalau yg belum melebih dari 4,8 m namun sdh dikukuhkan sebagai PKP?- Originaly posted by touwariri:
melen
Originaly posted by priadiar4:
omset satu tahun 2013 tidak melebihi 4, 8 Milyar???sdh melebihi,
oya rekan,kalau yg belum melebih dari 4,8 m namun sdh dikukuhkan sebagai PKP?PPN dan PPh Final ini beda cerita rekan..
- Originaly posted by priadiar4:
PPN dan PPh Final ini beda cerita rekan..
oya sorry rekan baru bljr, nah kalau sdh dikukuhkan sbg PKP apa benar pph 25nya dihitung atas lap keuangan dlm hal ini lap rugi laba?atau tdk perlu pake lap keuangan?artinya dihitung menggunakan norma penghitungan?
- Originaly posted by touwariri:
oya sorry rekan baru bljr, nah kalau sdh dikukuhkan sbg PKP apa benar pph 25nya dihitung atas lap keuangan dlm hal ini lap rugi laba?atau tdk perlu pake lap keuangan?artinya dihitung menggunakan norma penghitungan?
omset tahun 2012 melebihi 4, 8 milyar juga??
- Originaly posted by touwariri:
oya sorry rekan baru bljr, nah kalau sdh dikukuhkan sbg PKP apa benar pph 25nya dihitung atas lap keuangan dlm hal ini lap rugi laba?atau tdk perlu pake lap keuangan?artinya dihitung menggunakan norma penghitungan?
coba dipilah dulu ya. sudah dikukuhkan sebagai PKP atau belum, ndak ada hubungannya dengan PPh 25 atau PPh manapun. Sebab, aturannya berdiri sendiri.
Sekarang yang anda mau tanyakan adalah angsuran pajak tiap bulan bukan?
Saat ini, angsuran yang dibayar tiap bulan ada dua jenis. Pertama, PPh Pasal 25. Kedua, PPh final 1% dari omset berdasarkan PP 46. Lazimnya, hanya satu jenis yang wajib dilaksanakan.
Bila omset dalam satu tahun sebelumnya (2013) tidak lebih dari 4,8 milyar, angsuran bulanan yang harus dibayar adalah 1% dari omset. Sedang bila omset dalam tahun 2013 lebih dari 4,8 milyar,angsuran bulanan anda dalam dalam bentuk PPh 25.
Dasar penghitungan PPh 25 bila anda adalah WP badan dengan omset berapapun, atau WP Orang Pribadi beromset lebih dari 4,8 milyar adalah laporan keuangan (karena wajib membuat pembukuan). Sementara, bila anda adalah WP Orang Pribadi dengan omset tidak lebih dari 4,8 milyar, dasar penghitungan PPh Pasal 25 nantinya bisa menggunakan norma.Demikian…
Salam
belum melebihi rekan namun sdh dikukuhkan sbg pkp atas permohonan nsendiri
belum melebihi rekan namun sdh dikukuhkan sbg pkp atas permohonan sendiri
- Originaly posted by touwariri:
Terima kasih rekan hanif atas penjelasan yg sangat2 jelas,namun dlm kalimat terakhir agak membingungkan padahal dalm kalimat2 awal dijelaskan yaitu kalimat yg mengatakan wp op peredaraan yg kurang dari 4,8 m pph 25 menggunakan norma penghitunhan
Ups, yang ini ya?
Originaly posted by hanif:Sementara, bila anda adalah WP Orang Pribadi dengan omset tidak lebih dari 4,8 milyar, dasar penghitungan PPh Pasal 25 nantinya bisa menggunakan norma.
Saya ralat karena ini adalah ketentuan lama sebelum terbit PP 46
Untuk WP OP dengan omset tidak lebih dari 4,8 milyar, tidak ada PPh 25 yang harus dibayar. Sebab, angsuran bulanannya menggunakan dasar ketentuan PP 46, yaitu sebesar 1% dari omset bulanan.Demikian rekan touwariri
Salam
Kesimpulannya, dengan terbitnya PP 46, norma perhitungan penghasilan neto tidak ada lagi gunanya. Sebab, penghitungan dasar pengenaan pajak menggunakan basis omset dengan tarif 1%.
Salam
Terima kasih rekan hanif atas penjelasan yg sangat2 jelas,namun dlm kalimat terakhir agak membingungkan padahal dalm kalimat2 awal dijelaskan yaitu kalimat yg mengatakan wp op peredaraan yg kurang dari 4,8 m pph 25 menggunakan norma penghitunhan
- Originaly posted by touwariri:
Terima kasih rekan hanif atas penjelasan yg sangat2 jelas,namun dlm kalimat terakhir agak membingungkan padahal dalm kalimat2 awal dijelaskan yaitu kalimat yg mengatakan wp op peredaraan yg kurang dari 4,8 m pph 25 menggunakan norma penghitunhan
tahun 2013 terdapat 2 ketentuan jika omset di tahun 2012 tidak melebihi 4,8M. Jan-Juni 2013 dilakukan perhitungan norma sedangkan Juli-Des 2013 perhitungan PPh Final. Kemudian jika dihitung peredaran bruto di tahun 2013 telah melebihi 4,8 M maka setor PPh 25 WP Baru