Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Cara hitung PPH Badan
Halo,
Jika saya baru membuka cv. Perubahan dari perorangan ke cv saya gunakan sebagai simulasi. Katakan omzet saya bulan jan 2020 adalah 1.2m dan profit ( (harga jual – harga beli) * quantity) itu didapat sekitar 90jt. Biaya2 (yg ada notanya) dan gaji pegawai mencapai 30jt per bulan.
yang ingin saya tanyakan,
1. PPHnya itu dihitung dari 90jt atau (90-30 = 60jt)? Anggap penjualan sama per bulannya artinya dalam 1 tahun penghasilan kotor 1,08m atau penghasilan bersih 720jt.
2. kalo dilihat dari kedua angka tetap dibawah 4.8m berarti tarinya adalah 12.5%?
terima kasih sebelumnya.
- Originaly posted by adinugro:
1. PPHnya itu dihitung dari 90jt atau (90-30 = 60jt)? Anggap penjualan sama per bulannya artinya dalam 1 tahun penghasilan kotor 1,08m atau penghasilan bersih 720jt.
Penghitungan PPh Badannya akan dihitung dari penghasilan bersih yang telah dikoreksi secara fiskal.
Jadi belum tentu, secara fiskal penghasilan bersih nya 720jt (bisa lebih besar atau lebih kecil)
Originaly posted by adinugro:2. kalo dilihat dari kedua angka tetap dibawah 4.8m berarti tarinya adalah 12.5%?
statement diatas keliru.
atas ilustrasi yang diceritakan, omset saudara pertahun adalah 14,4m (1,2m x 12bln).
jadi yang bisa mendapatkan fasilitas tarif pasal 31e adalah bagian laba dari 4,8m saja, bukan semua laba langsung dikalikan dengan tarif 12,5%
Terima kasih Vanhounten,
Maaf, koreksi fiskal itu apa yah?
untuk statement:
atas ilustrasi yang diceritakan, omset saudara pertahun adalah 14,4m (1,2m x 12bln).jadi yang bisa mendapatkan fasilitas tarif pasal 31e adalah bagian laba dari 4,8m saja, bukan semua laba langsung dikalikan dengan tarif 12,5%
apakah ini berarti saya harus pisahkan untuk omzet s.d. 4.8m itu profitnya berapa dan sisanya profitnya berapa?
untuk yang 4.8m itu dikalikan 12.5%
sedangkan yang 9,6m itu dikalikan 25%?
maaf, setelah membaca lagi, berarti perhitungannya adalah
angggap pkpnya adalah 720jt
4,8m
———– x 720jt = 240jt
14,4m240jt dikenakan 12.5% = 30jt
sedangkan (720 – 240) = 480jt dikenakan 25% = 120jt
jadi pphnya yang harus saya setorkan 150jt?
maaf postingan diatas, maksudnya anggap profit bersihnya setelah koreksi fiskal adalah 720jt
- Originaly posted by adinugro:
Maaf, koreksi fiskal itu apa yah?
koreksi fiskal adalah koreksi yang terkait dengan biaya-biaya yang deductiable / nondeductibel terkait dengan kegiatan usaha 3M (mendapatakan, menagih serta memelihara) serta terkait penghasilan final atau non final.
bisa di google untuk mendapatkan pencerahan lebih mendetail.
Originaly posted by adinugro:maaf, setelah membaca lagi, berarti perhitungannya adalah
angggap pkpnya adalah 720jt
4,8m
———– x 720jt = 240jt
14,4m240jt dikenakan 12.5% = 30jt
sedangkan (720 – 240) = 480jt dikenakan 25% = 120jt
jadi pphnya yang harus saya setorkan 150jt?
dengan asumsi laba fiskal adalah 720 jt, maka tepat sekali cara menghitung pajaknya seperti diatas.
kalo perusahaan baru bukannya menggunakan PP 23/2018 ya? yg 0,5% itu…?
- Originaly posted by margobelca21:
kalo perusahaan baru bukannya menggunakan PP 23/2018 ya? yg 0,5% itu…?
Bisa mengajukan form penggunaan Tarif Pasal 17 saat daftar jika mau make.