Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Cara hitung hutang KPR yg dimasukan sebagai kewajiban wp

  • Cara hitung hutang KPR yg dimasukan sebagai kewajiban wp

     jimmy updated 16 years ago 5 Members · 8 Posts
  • sumiyati

    Member
    16 December 2008 at 9:55 am
  • sumiyati

    Member
    16 December 2008 at 9:55 am

    Temen2 ortax tlk donk bantu saya.
    bagaimana caranya yach menghitung sisa hutang KPR untuk dimasukan ke kolom hutang WP perakhir tahunnya,jika cicilan tiap bulan KPR saya menggunakan suku bunga yg berubah- ubah?

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    16 December 2008 at 11:04 am

    Dear Friend Sumiyati

    Utang cantumkan Nominal yang menjadi Utang sesuai kesepakatan pertama dan Cicilan sesuai cicilan yang disepakat sampai pelunasan, jika terjadi selisih akibat fluktuasi moneter al. bunga berbeda maka selisih tsb. merupakan kerugian.

    Demikian pendapat.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • sumiyati

    Member
    16 December 2008 at 1:00 pm

    Ok thanks untuk memperjelas atas tanggapannya, berarti yang saya akumulasi pada saat akhir tahun itu pokok dari hutang yang saya cicil. Tanpa menambah dg bunga yang saya byr akibat dari fluktuasi bunga tsb gitu yach rekan ortax?

    oyah…. Sebenarnya yang dimasukan pada kolom kewajiban wp itu sisa akhir tahun hutang or jumlah pokok nominal hutang yach?

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    16 December 2008 at 1:10 pm

    Jumlah pokok Nominal hutang

  • Juni Hendra

    Member
    16 December 2008 at 1:18 pm

    harta berdasarkan kontrak KPR dan jangan lupa menulis KPR banknya pada kolom keterangan biar pajaknya tau hubungannya. kalo kewajiban ya sisa pokoknya lah, toh kalo ga bisa dengan menulis pokok kontrak pada tahun yang bersangkutan dengan mengisi nilai pokok pada saat kontrak gpp kale dan tahunnya juga tahun kontrak KPR.

  • liuyiusin

    Member
    17 December 2008 at 5:22 am
    Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:

    Jumlah pokok Nominal hutang

    yg dimasukkan dalam SPT adalah sisa hutang pokok KPR akhir tahun (yg terus berkurang dari thn ke thn) serta sisa bunga KPR yg msh hrs dibayar. Biasanya suku bunga cenderung berubah, oleh krn itu yg dimasukkan ke spt adalah sisa hutang bunga menurut perhitungan suku bunga terakhir.

  • jimmy

    Member
    17 December 2008 at 3:08 pm

    Ikutan nimbrung dikit..

    Kayaknya klo KPR, akan ada pemberitahuan sisa hutang yang ada disetiap pembayaran, ya nilai itu aja yang dimasukkan pada akhir tahun. Utk bunga biasanya mengikuti nominal terhutang.

    Beres deh… 🙂

    Rgds,

    Jimmy

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now