Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Cara buat Pembetulan eSPT 1107
mohon pencerahannya…
pada laporan bulan september thn 2008 saya memasukan Faktur Pajak Keluaran bulan Juli 2008. Kemudian saya berencana untuk membuat Pembetulan 1 Juli 2008 dengan menarik Faktur pajak tsb ke bulan semestinya. Kenapa system eSPT selalu menolak " Nomor Seri: xxx.xx.xxxxxxxx sudah ada di masa september 2008. Anda tidak dapat mengganti Faktur Pajak tersebut untuk masa pajak Juli 2008." padahal pada laporan bulan september faktur pajak tersebut telah saya hapus ataupun saya batalkan tetap saja keluar pesan tsb. Mohon petunjuknya. Terima kasihwah… itu sih bagian IT deh yang punya urusan eha.a..a.a
- Originaly posted by yadis10:
pada laporan bulan september thn 2008 saya memasukan Faktur Pajak Keluaran bulan Juli 2008
setau saya kalo faktur pajak keluaran juli 08, dimasukkan dimasa sept 08 tdk diterima di espt ppn, ada pperingatan kalo bulan harus sama dengan bulan pelaporan, tapi anda kok faktur keluaran juli 08 bisa masuk masa di sept 08?
coba delet aja sebagian yang salah/semua data bln september trus input ulang pasti normal kembali. atau bawa saja DBasenya ke AR buat di perbaikin. sendainya ada yang tau pasword untuk buka databasenya, tinggal delet manual di DBnya pada masa yang bersangkutan, biasanya eSPT normal kembali.
coba delet aja sebagian yang salah/semua data bln september trus input ulang pasti normal kembali. atau bawa saja DBasenya ke AR buat di perbaikin. sendainya ada yang tau pasword untuk buka databasenya, tinggal delet manual di DBnya pada masa yang bersangkutan, biasanya eSPT normal kembali.
ternyata setelah utak atik seharian. eSPT Normalnya harus dibersihin dulu dari FP yg salah bulan. Kemudian di Input di bulan Juli untuk FP yang salah.. terus langsung dibatalkan dan dibuat FP Penggantinya…
@Bravo bisa aja masuk soalnya datanya di eksport dari file csv.
@Fsormin & ecooce terima kasih atas tanggapannya.