Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM cara buat faktur pajak batal.

  • cara buat faktur pajak batal.

     afenyanisandi updated 12 years, 9 months ago 7 Members · 21 Posts
  • begawan5060

    Member
    18 July 2011 at 1:17 pm
    Originaly posted by afenyanisandi:

    ralat… 030.xxxxxxxxxx hehehehe.. maklum sambil chating

    PKP yang membatalkan (costumer) membuat pernyataan pembatalan transaksi, ke penerbit FP.
    Penerbit FP membuat pembetulan SPT (FP batal) DPP/PPN = 0.

    Masalah berikutnya :
    Misal tagihan sbb :
    Harga BKP/JKP = 1.000
    PPN = 100
    Jumlah = 1.100
    Apakah costumer tsb belum bayar harga BKP/JKP-nya, tetapi sudah menyetor PPN = 100 karena mereka bertindak selaku wapu PPN?

  • afenyanisandi

    Member
    18 July 2011 at 2:11 pm

    yup bener… cuman yang bikin ribet… nie invoice yang lain di potong senilai PPN…. artinya , kami sendiri yang di suruh urus PPN yg udah masuk… apa bisa kalau kamu bukan pemungut, bisa meng klaim setoran untuk FP tersebut? caranya?
    SALAM

  • afenyanisandi

    Member
    18 July 2011 at 3:49 pm

    gimana rekan begawan?? ada solusi?

  • afenyanisandi

    Member
    18 July 2011 at 3:50 pm

    ralat… bukan kamu tapi *kami

  • ingintahupajak

    Member
    18 July 2011 at 6:33 pm

    Saya coba memperjelas permasalahan.

    1. Transaksi yang terjadi adalah transaksi antara perusahaan rekan dengan Pemungut selain bendaharawan pemerintah~ berkode 03.
    2. Rekan menerbitkan FP bulan Mei.
    3. Bulan Juli ditentukan bahwa transaksi batal.
    4. BKP/JKP belum dibayar tapi PPN telah disetorkan oleh mereka karena mereka Pemungut.

    Pertanyaan :
    Atas PPN yang sudah disetor tersebut, bagaimana perlakuan perpajakannya?
    Transaksi batal, namun ada PPN yang disetor, apakah PK tersebut tetap harus dilaporkan di SPT Masa rekanan?
    Dengan kata lain, yang dirugikan adalah rekanan, karena ada PK yang seharusnya tidak terutang yang terlanjur disetor ke kas negara.
    Pbk? Restitusi? Atau ada cara lain yabg sesuai?

    Saya sendiri juga masih bingung, hanya membantu TS memperjelas kasus agar rekan2 yang lebih kompetern bisa memberi pencerahan secepatnya.
    Klo penjelasan saya salah, mohon dikoreksi, heheheh…

  • afenyanisandi

    Member
    19 July 2011 at 9:46 am

    yup bener rekan… nah sekarang ini.. invoice yang baru telah di potong senilai ppn yg batal itu….. saya singkat pertanyaannya…. apa bisa saya mengambil uang yg sudah di setor oleh klien saya karena transaksi batal… trims

Viewing 16 - 21 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now