Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT cara buat espt PPN pembetulan jika menerbitkan faktur pajak pengganti

  • cara buat espt PPN pembetulan jika menerbitkan faktur pajak pengganti

     begawan5060 updated 12 years, 2 months ago 7 Members · 15 Posts
  • yoelhd

    Member
    30 August 2012 at 3:17 pm
  • yoelhd

    Member
    30 August 2012 at 3:17 pm

    Mohon bantuannya pak:

    Bulan Juni saya melaporkan espt ppn, pada bulan juni tersebut ternyata ada kesalahan untuk faktur pajak no 447 yang telah dilaporkan senilai 10 juta. Seharusnya nilainya 8 juta, karena sudah terlanjur dilapor dan sudah dikreditkan oleh pelanggan, sehingga saya menerbitkan faktur pajak pengganti di bulan juli.
    Bagaimana caranya buat pembetulan espt ppn juni dan laporan espt ppn juli?

    Yang saya lakukan : Bulan juni saya buat pembetulan, faktor pajak no 447 saya ganti menjadi faktur pajak batal (otomatis nilai dpp menjadi nol) Kemudian di bulan juli saya input faktur pajak pengganti ( no fp 562) senilai 8 juta, di kolom no seri faktur pajak yg diganti saya tulis no fp 447, kemudian saya input nilai dpp sebesar rp. 8 juta. Tapi pada saat di simpan ada koment no faktur pajak tidak ditemukan. Sehingga tidak bisa disimpan.

  • begawan5060

    Member
    30 August 2012 at 3:28 pm
    Originaly posted by yoelhd:

    pada bulan juni tersebut ternyata ada kesalahan untuk faktur pajak no 447 yang telah dilaporkan senilai 10 juta. Seharusnya nilainya 8 juta, karena sudah terlanjur dilapor dan sudah dikreditkan oleh pelanggan, sehingga saya menerbitkan faktur pajak pengganti di bulan juli.

    Apakah kesalahan tsb hanya saat pengisian SPT atau memang FP juga salah angka?

  • Albert

    Member
    30 August 2012 at 3:37 pm

    coba ver. e-spt PPn nya di update ke ver yang terbaru rekan.

  • yoelhd

    Member
    30 August 2012 at 3:41 pm

    Salah angka pak, yang pertama 10 juta, seharusnya 8 juta

  • yoelhd

    Member
    30 August 2012 at 3:42 pm

    Saya sudah update versi terbaru, malah nambah masalah lagi, malah pada saat buat csv hanya 3 kb saja.

  • begawan5060

    Member
    30 August 2012 at 3:43 pm
    Originaly posted by yoelhd:

    Salah angka pak, yang pertama 10 juta, seharusnya 8 juta

    Yang salah saat entry SPT (salah rekam) tetapi FP-nya sudah benar… atau FP-nya juga salah?

  • yoelhd

    Member
    30 August 2012 at 5:50 pm

    Mohon link untuk dowload espt versi 1.3 kmaren saya hapus, dan sy dowload kembali yg versi 1.1 karena pada saat buat csv hanya 3 kb. ternyata malah gk bisa dibuka. Sy download dari sini kok gk bisa ya? ada link lain gk? mohon bantuannya

  • Siti Badriyah

    Member
    11 September 2012 at 1:51 pm

    coba shering nih pak Begawan…….
    kebetulan kemaren saya barusan mengalami hal yg sama dg sdr. Yoelhd,
    terus saya nanya di forum ini jg pak begawan bilang proses input sdh benar…..saya pk nota retur untuk selisih faktur pajak dg yg sebenarnya…..tp setelah sy input gak bisa (no dokumen tidak ditemukan)….ternyata setelah saya update dg e-spt fersi 1.3 sudah ok, ( saya kemarn download di ortax jg kok, coba deh insyaalloh bisa) tks ya….

  • putriyasmin

    Member
    11 September 2012 at 5:35 pm

    rekan2…saya juga punya masalah yang sama dengan sdr Yoelhd
    Faktur pajak yang saya laporkan nilainya salah seharusnya 10 jt saya laporkan 11jt tapi no seri fakturnya benar (sama tidak ada perubahan). pada saat pembetulan ternyata tidak bisa diinput (no seri faktur pajak telah dilaporkan pada masa sebelumnya) lalu bagaimana saya mau input nilai yang benanrnya…apakah krn eSPTny yg blm update atau cara pembetulan saya yang salah??? mohon infonya rekan…terimakasih

  • nagatomo

    Member
    11 September 2012 at 5:42 pm
    Originaly posted by putriyasmin:

    rekan2…saya juga punya masalah yang sama dengan sdr Yoelhd
    Faktur pajak yang saya laporkan nilainya salah seharusnya 10 jt saya laporkan 11jt tapi no seri fakturnya benar (sama tidak ada perubahan). pada saat pembetulan ternyata tidak bisa diinput (no seri faktur pajak telah dilaporkan pada masa sebelumnya) lalu bagaimana saya mau input nilai yang benanrnya…apakah krn eSPTny yg blm update atau cara pembetulan saya yang salah??? mohon infonya rekan…terimakasih

    sepertinya FP tersebut telah dilaporkan oleh rekan dimasanya, terbitkan FP pengganti rekan untuk melaporkan FP yg betulnya.

    CMIWW

  • putriyasmin

    Member
    11 September 2012 at 5:48 pm

    iyaaa bisa…terimakasih rekan nagatomo…^_^

  • putriyasmin

    Member
    19 September 2012 at 11:22 am

    Dear Rekan2 yg pinter2…
    mau tanya nie.. klo kita bikin Faktur Pajak pengganti cthnya Faktur Pajak semula bulan Mei tapi karena ada kesalahan nilai maka dibuat faktur pajak pengganti dibulan september kalo transaksinya menggunakan valas, maka faktur pajak penggantinya itu tetap pakai Kurs bulan Mei or Kurs September rekan…
    Mohon infonya…terimakasih…

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    21 September 2012 at 8:41 am

    Jika faktur pajak batal maka trnasaksi dianggap batal… sedangkan transaksi bapak tetap terjadi.. menurut saya bapak tinggal membuat faktur pajak pengganti dengan keterangan mengganti faktur pajak sebelumnya dengan mencantumkan nilai yang sesungguhnya terjadi pada transaksi anda.. trims.

  • begawan5060

    Member
    21 September 2012 at 6:28 pm
    Originaly posted by putriyasmin:

    klo kita bikin Faktur Pajak pengganti cthnya Faktur Pajak semula bulan Mei tapi karena ada kesalahan nilai maka dibuat faktur pajak pengganti dibulan september kalo transaksinya menggunakan valas, maka faktur pajak penggantinya itu tetap pakai Kurs bulan Mei or Kurs September rekan…

    Kurs bulan Mei (kurs yang tercantum dalam FP yang diganti)

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now