Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Cara balik nama dari kakek ke cucu
Cara balik nama dari kakek ke cucu
jika langsung dari kakek ke cucu, merupakan objek pajak..
kalau mau mengikuti TA..akui rumah tersebut sebagai harta cucu
melampirkan surat nominee, dan harus dibalik nama..
BPHTB tetap bayarkalau mau bukan objek pajak..hibahkan dlu dari kakek ke ayah anda, baru dari ayah ke anda..(dalam hal ini tidak perlu ikut TA)
- Originaly posted by JacJas:
kalau mau bukan objek pajak..hibahkan dlu dari kakek ke ayah anda, baru dari ayah ke anda..(dalam hal ini tidak perlu ikut TA)
sependapat, cuma agak repot ga ya?
Viewing 1 - 3 of 3 replies