Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › CAra Aktivasi Faktur Pajak
Rekan, mohon bantuannya cara mengaktivasi Faktur pajak
Saya sdh mendapatkan Kode aktifasi dan Passwordnya
Terimakasihdatang ke KPP terdaftar, nanti diloket kasir (biasanya) akan diregister dan langsung bisa didapatkan print outnya setelah di ttd Kepala KPP
note , 1. telah melampirkan surat permohonan lampiran IVA, lampiran IVD, lampiran
VA dan lampiran VB
2. Membawa Kode Aktivasi dan Paswordnya ( Email dan Surat Fisiknya )langkah I : mendapatkan kode aktivasi dan pasword
1. Pastikan udah PKP, hehehe
2. Masukkan Surat Permohonan Kode Aktifasi dan Pasword di KPP
3. Password akan dikirim via email, dan kode aktivasi dikirim via suratlangkah II : MInta jatah no faktur
1. Pastikan kode aktivasi dan password udah diterima
2. Mengisi form permintaan jatah no faktur (pastikan SPT 3 bln terakhir udah dilaporkan)
3. Masukin ke TPT, tungguin 10 menit, jadi dech