Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Cara agar tidak LB untuk angsuran pph 25 sebesar 0,75% peredran bruto ?
Cara agar tidak LB untuk angsuran pph 25 sebesar 0,75% peredran bruto ?
- Originaly posted by noerchik78:
harus setor 15jt begitu?
ya
wslm - Originaly posted by noerchik78:
Tadinya WP X pemilik swalayan omsetnya 1M perbulan menggunakan pembukuan cuma setor 2jt an.
Meskipun hanya satu, seharusnya sudah setor 0,75%
- Originaly posted by begawan5060:
Meskipun hanya satu, seharusnya sudah setor 0,75%
Bukannya menjadi WPOPPT setelah menjadi dua toko?
- Originaly posted by noerchik78:
Bukannya menjadi WPOPPT setelah menjadi dua toko?
Ini sudah jadul, rekan…
Ikut nimbrung rekan…ikut belajar 🙂
- Originaly posted by dragonshiryu:
mohon tanya bagaimana caranya agar tidak LB jika mengangsur pph 25 sebesar 0,75% dari peredaran bruto tiap bulannya?
apa harus dibikin mark up omzet ?? 😀 😀 😀Inilah salah satu aturan yang menyulitkan wp.
apakah ini hanya salah satu cara agar wp diperiksa?
siapapun wpnya pasti memilih untuk tidak diperiksa.
akhirnyaOriginaly posted by dragonshiryu:apa harus dibikin mark up omzet ??
padahal ini adalah hal yang tidak diperbolehkan ( karena tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya ).
berkaca dari pengalaman , keluarlah pp 46/2013 yang sekarang lagi hebuuuOh.
wslm klo gasalah ada peraturan mengenai penggurangan besarnya pph 25 didukung oleh omzet bulan2 lalu dan perkiraan omzet bulan berikutnya (ada format khusus) , cuma lupa ditaroh dimana heheh
kenapa kok pada takut diperiksa ya? padahal pemeriksaan itu kan cm ngobrol2 bareng mengenai kenyataan sebenarnya.
mhn koreksi rekan
- Originaly posted by diva85:
kenapa kok pada takut diperiksa ya? padahal pemeriksaan itu kan cm ngobrol2 bareng mengenai kenyataan sebenarnya.
🙂 😀 😀 idealnya sih begitu, rekan ….
- Originaly posted by diva85:
kenapa kok pada takut diperiksa ya? padahal pemeriksaan itu kan cm ngobrol2 bareng mengenai kenyataan sebenarnya
kalau benar kenapa gentar ?
kalau salah akan salah tingkah …….
wslm - Originaly posted by KAJAPSBY:
kalau benar kenapa gentar ?
seperti komen rekan KAJAPSBY sendiri :
Originaly posted by KAJAPSBY:siapapun wpnya pasti memilih untuk tidak diperiksa.
🙂
- Originaly posted by begawan5060:
Meskipun hanya satu, seharusnya sudah setor 0,75%
numpang nanya mas 🙂
ada lagi gak peraturan terbaru setelah PER-32/PJ/2010 ?
salah satu yg menjadi kendala yg kita alami setelah keluar peraturan ini, otomatis terjadi LB atas angsuran PPh 25 setiap tahun (dikarenakan tarif 0,75% x Omset/bln) tsb.
posisi usaha WP yang status pembukuan nya mengalami RUGI pada akhir tahun jg mengakibatkan LB atas angsuran PPh 25 nya.
hal ini sering menyita waktu kita untuk mempersiapkan permintaan dari fiskus pada saat setiap tahun setelah laporan Tahunan.. saya belum cukup jelas dengan PPh Pasal 25 WP OP Pengusaha tertentu,
misalkan :
Budi Punya Toko A dan B yg berda dilwilayah berbeda dengan KPP yg berbeda pula, apakah PPh 25 untuk Toko A dan B dibayar kemasing" KPP sesuai dengan toko tersebut??Untuk SPT Tahunannya dilapor kemana??
penghasilannya digabung antara A dan B??Mohon penjelasannya rekan
terima kasih
- Originaly posted by garlie:
apakah PPh 25 untuk Toko A dan B dibayar kemasing" KPP sesuai dengan toko tersebut??
Ya..
Originaly posted by garlie:Untuk SPT Tahunannya dilapor kemana??
KPP domisili..
Originaly posted by garlie:penghasilannya digabung antara A dan B??
Ya..
masih menunggu keputusan terkait nya…..
apakah sudah ada?