Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Cara agar tidak LB untuk angsuran pph 25 sebesar 0,75% peredran bruto ?

  • Cara agar tidak LB untuk angsuran pph 25 sebesar 0,75% peredran bruto ?

     priadiar4 updated 10 years, 9 months ago 15 Members · 50 Posts
  • KAJAPSBY

    Member
    17 June 2013 at 10:23 am
    Originaly posted by noerchik78:

    harus setor 15jt begitu?

    ya
    wslm

  • begawan5060

    Member
    17 June 2013 at 11:39 am
    Originaly posted by noerchik78:

    Tadinya WP X pemilik swalayan omsetnya 1M perbulan menggunakan pembukuan cuma setor 2jt an.

    Meskipun hanya satu, seharusnya sudah setor 0,75%

  • noerchik78

    Member
    19 June 2013 at 2:53 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Meskipun hanya satu, seharusnya sudah setor 0,75%

    Bukannya menjadi WPOPPT setelah menjadi dua toko?

  • begawan5060

    Member
    19 June 2013 at 3:14 pm
    Originaly posted by noerchik78:

    Bukannya menjadi WPOPPT setelah menjadi dua toko?

    Ini sudah jadul, rekan…

  • SCORPION

    Member
    5 July 2013 at 12:54 pm

    Ikut nimbrung rekan…ikut belajar 🙂

  • KAJAPSBY

    Member
    5 July 2013 at 3:51 pm
    Originaly posted by dragonshiryu:

    mohon tanya bagaimana caranya agar tidak LB jika mengangsur pph 25 sebesar 0,75% dari peredaran bruto tiap bulannya?
    apa harus dibikin mark up omzet ?? 😀 😀 😀

    Inilah salah satu aturan yang menyulitkan wp.
    apakah ini hanya salah satu cara agar wp diperiksa?
    siapapun wpnya pasti memilih untuk tidak diperiksa.
    akhirnya

    Originaly posted by dragonshiryu:

    apa harus dibikin mark up omzet ??

    padahal ini adalah hal yang tidak diperbolehkan ( karena tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya ).
    berkaca dari pengalaman , keluarlah pp 46/2013 yang sekarang lagi hebuuuOh.
    wslm

  • andylau

    Member
    6 July 2013 at 11:27 am

    klo gasalah ada peraturan mengenai penggurangan besarnya pph 25 didukung oleh omzet bulan2 lalu dan perkiraan omzet bulan berikutnya (ada format khusus) , cuma lupa ditaroh dimana heheh

  • diva85

    Member
    14 July 2013 at 1:41 pm

    kenapa kok pada takut diperiksa ya? padahal pemeriksaan itu kan cm ngobrol2 bareng mengenai kenyataan sebenarnya.

    mhn koreksi rekan

  • dragonshiryu

    Member
    17 July 2013 at 10:18 am
    Originaly posted by diva85:

    kenapa kok pada takut diperiksa ya? padahal pemeriksaan itu kan cm ngobrol2 bareng mengenai kenyataan sebenarnya.

    🙂 😀 😀 idealnya sih begitu, rekan ….

  • KAJAPSBY

    Member
    17 July 2013 at 4:02 pm
    Originaly posted by diva85:

    kenapa kok pada takut diperiksa ya? padahal pemeriksaan itu kan cm ngobrol2 bareng mengenai kenyataan sebenarnya

    kalau benar kenapa gentar ?
    kalau salah akan salah tingkah …….
    wslm

  • dragonshiryu

    Member
    18 July 2013 at 11:46 am
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    kalau benar kenapa gentar ?

    seperti komen rekan KAJAPSBY sendiri :

    Originaly posted by KAJAPSBY:

    siapapun wpnya pasti memilih untuk tidak diperiksa.

    🙂

  • Parapat Jr

    Member
    18 July 2013 at 4:12 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Meskipun hanya satu, seharusnya sudah setor 0,75%

    numpang nanya mas 🙂
    ada lagi gak peraturan terbaru setelah PER-32/PJ/2010 ?
    salah satu yg menjadi kendala yg kita alami setelah keluar peraturan ini, otomatis terjadi LB atas angsuran PPh 25 setiap tahun (dikarenakan tarif 0,75% x Omset/bln) tsb.
    posisi usaha WP yang status pembukuan nya mengalami RUGI pada akhir tahun jg mengakibatkan LB atas angsuran PPh 25 nya.
    hal ini sering menyita waktu kita untuk mempersiapkan permintaan dari fiskus pada saat setiap tahun setelah laporan Tahunan..

  • garlie

    Member
    19 July 2013 at 9:23 am

    saya belum cukup jelas dengan PPh Pasal 25 WP OP Pengusaha tertentu,

    misalkan :
    Budi Punya Toko A dan B yg berda dilwilayah berbeda dengan KPP yg berbeda pula, apakah PPh 25 untuk Toko A dan B dibayar kemasing" KPP sesuai dengan toko tersebut??

    Untuk SPT Tahunannya dilapor kemana??
    penghasilannya digabung antara A dan B??

    Mohon penjelasannya rekan

    terima kasih

  • begawan5060

    Member
    19 July 2013 at 12:14 pm
    Originaly posted by garlie:

    apakah PPh 25 untuk Toko A dan B dibayar kemasing" KPP sesuai dengan toko tersebut??

    Ya..

    Originaly posted by garlie:

    Untuk SPT Tahunannya dilapor kemana??

    KPP domisili..

    Originaly posted by garlie:

    penghasilannya digabung antara A dan B??

    Ya..

  • dragonshiryu

    Member
    20 August 2013 at 10:48 am

    masih menunggu keputusan terkait nya…..

    apakah sudah ada?

Viewing 31 - 45 of 50 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now