Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Cara agar tidak LB untuk angsuran pph 25 sebesar 0,75% peredran bruto ?
Cara agar tidak LB untuk angsuran pph 25 sebesar 0,75% peredran bruto ?
Dear Rekan2 Ortax,
mohon tanya bagaimana caranya agar tidak LB jika mengangsur pph 25 sebesar 0,75% dari peredaran bruto tiap bulannya?
apa harus dibikin mark up omzet ?? 😀 😀 😀thanks2
- Originaly posted by dragonshiryu:
Dear Rekan2 Ortax,
mohon tanya bagaimana caranya agar tidak LB jika mengangsur pph 25 sebesar 0,75% dari peredaran bruto tiap bulannya?
apa harus dibikin mark up omzet ?? 😀 😀 😀thanks2
Perusahaan baru ya?
kalau bukan, liat angka yang muncul dalam SPT Tahunan..Mohon Pencerahannya..
- Originaly posted by boboboy:
Pencerahannya..
koreksinya..
bukan rekan boboboy…. tp disuru AR nya pakai perhitungan 0,75% dari peredaran bruto…
- Originaly posted by dragonshiryu:
disuru AR nya pakai perhitungan 0,75% dari peredaran bruto…
Ada dasar hukumnya kah?
- Originaly posted by tanugroho471:
Ada dasar hukumnya kah?
dasarnya PER – 32/PJ/2010
sepertinya yg ini, rekan …
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&i d=13576oo… ada pembaharuan nya ya rekan bayem?
jadi bagaimana ya caranya agar tidak LB di akhir tahun…?
- Originaly posted by dragonshiryu:
oo… ada pembaharuan nya ya rekan bayem?
Originaly posted by bayem:dasarnya PER – 32/PJ/2010
ini sih yang terbaru rekan.
Originaly posted by dragonshiryu:mohon tanya bagaimana caranya agar tidak LB jika mengangsur pph 25 sebesar 0,75% dari peredaran bruto tiap bulannya?
apa harus dibikin mark up omzet ?? 😀 😀 😀thanks2
knp takut LB? hihihi.. ya klo takut buat KB aja deh. hihihi,,
- Originaly posted by bayem:
knp takut LB? hihihi.. ya klo takut buat KB aja deh. hihihi,,
dengan cara mark up omzet kah? 😀
bukannya pesimis omzet tidak akan meningkat sehh… cuma kl sudah mengangsur 0,75% dari peredaran bruto, LB nya lumayan banyak juga… bisa2 tiap tahun LB terus 🙂
- Originaly posted by dragonshiryu:
dengan cara mark up omzet kah? 😀
PPN nya dikejar, ntar….
kurangin aja kredit pajaknya 😛
tidak ada kredit pajak, rekan tanu….
jenis usahanya penjual eceran
perhitungan pendapatan netto menggunakan norma- Originaly posted by dragonshiryu:
tidak ada kredit pajak, rekan tanu….
PPh sebesar 0,75% itulah yg disebut kredit pajak, rekan..