Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Capital Gain Sebelum Mempunyai NPWP
Capital Gain Sebelum Mempunyai NPWP
Selamat malam rekan – rekan semuanya
Mohon maaf ijinkan newbie untuk bertanya
Apakah untuk suatu transaksi yang dilakukan oleh WP Badan yang terjadi sebelum dia mempunyai NPWP masih harus tetap dilakukan penyetoran/pembayaran pajaknya?
Jika iya, tolong untuk diberikan link atau aturan terkait yang mengatur tentang hal tersebut?
Andaikan nanti data tersebut ditemukan oleh pegawai pajak (AR), bagaimana hubungan transaksi tersebut dikaitkan dengan kewajiban pajak yang baru ada setelah seseorang belum mempunyai NPWP?
Contoh :
PT X mempunyai saham PT Y sebesar 100% dengan nilai 10 M, kemudian pada bulan agustus 2013, PT X menjual saham atas PT Y kepada PT Z seluruhnya dengan nilai 20 M. PT X baru terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan pada 30 November 2013. Apakah atas kenaikan nilai (capital gain) dari penjualan saham PT Y ke PT Z tetap harus dilakukan pembayarannya?Terimakasih banyak rekan – rekan
Jika mengacu pada pasal 2 ayat (4a) UU KUP transaksi tersebut harus disetorkan sepanjang penerbitan NPWP atas WP Badan tersebut dilakukan secara jabatan oleh DJP.
NPWP atas dasar permohonan rekan, dan penghasilan tersebut diketahui atas dasar data lawan transaksi dari PT yang membeli saham
- Originaly posted by kang_pambudi:
Apakah atas kenaikan nilai (capital gain) dari penjualan saham PT Y ke PT Z tetap harus dilakukan pembayarannya?
Ya.., karena :
1. utang pajak mengakibatkan kewajiban ber-NPWP, bukan sebaliknya..
2. Pemenuhan kewajiban perpajakan dimulai tahun 2013, bukan 30 Nop 2013