Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Capital gain
Mohon pencerahannya rekan, tentang Capital gain dari hasil perdagangan di bursa efek. unt pemotongan pajak penghasilannya berapa. Kalau bisa mohon lengkapi dasar hukumnya. Untuk keperluan bikin makalah lusa, kebetulan aku lagi traveling, Trim rekan ortax
salam kompak
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 558/KMK.04/2000TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI OBLIGASI YANG DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK
Pasal 3
(1) Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dipotong atas penghasilan berupa diskonto yang diterima atau diperoleh pembeli obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) pada saat emisi perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dan penghasilan bunga yang diterima atau diperoleh pemilik obligasi pada saat jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, atau penghasilan bunga berjalan yang diperoleh pada saat pengalihan obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, ditetapkan sebagai berikut :
…a. 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap;
…b. 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.(2) Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dipotong atas penghasilan berupa keuntungan modal (capital gain), bunga dan atau diskonto yang diterima atau diperoleh pemilik obligasi pada saat transaksi penjualan obligasi di bursa efek dan atau yang dilaporkan ke bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d adalah sebesar 0,03 % (tiga perseratus persen) dari nilai transaksi.
Lebih Lengkap dapat dilihat di
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=Capital%20Gai n&q_do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=281#Salam..
Maaf KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 558/KMK.04/2000 sudah dicabut dan digantikan dengan
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 121/KMK.03/2002TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DAN DISKONTO OBLIGASI YANG DIPERDAGANGKAN DAN ATAU DILAPORKAN PERDAGANGANNYA DI BURSA EFEK
bisa dilihat disini
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=5100&p_tgl=tahun&tahun=2002&nomor=121&q=&q _do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=343Salam..
Trim banget rekan KoRaY, entar kami download n brows, salam