Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Cap Nomor dan Tanggal Legalisir pada SKB PPh 23
Cap Nomor dan Tanggal Legalisir pada SKB PPh 23
Teman teman ortax, saya ingin bertanya
Terkait dengan dokumen SKB PPh 23, yang bermasalah di lawan transaksi.
Dimana lawan transaksi menanyakan kenapa tidak ada cap nomor dan tanggal legalisir pada dokumen kami.***
Selama ini saya mengerjakan dokumen pajak, ini pertama kalinya saya melihat dokumen legalisir SKB yang di cap nomor dan tanggal legalisir oleh pihak KPP,
Apakah ini memang mandatory, atau hanya prosedural dari beberapa KPP Saja?Terima Kasih
- Originaly posted by Mufqi:
Apakah ini memang mandatory, atau hanya prosedural dari beberapa KPP Saja?
kalau ane sih asal ada stempel dan TTD basah dari pihak KPP yang menyatakan sudah di legalisir kg ada masalah. balik lagi aja ke PER-32-2013 nya mandatory atau nga komponen itu.
salam