Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Cakupan sunset policy

  • Cakupan sunset policy

     r.prast updated 15 years, 10 months ago 7 Members · 10 Posts
  • vega

    Member
    27 November 2008 at 3:48 pm
  • vega

    Member
    27 November 2008 at 3:48 pm

    Dear Friends,

    Sebenarnya yg dimaksud pembetulan PPh tahunan dalam program sunset policy itu apa hanya pph 29 saja atau pph 21 nya juga?
    Kalau utk pph 29 saja apakah artinya pph 21 tahunan tidak perlu pembetulan (karena sunset policy tidak dapat digunakan utk menerbitkan SKP bagi pajak jenis lain)?
    Kalau utk pph 21 juga, berarti perlu dilaporkan pembetulan pph 21 tahunan tetapi tidak dikenakan sanksi administrasi?

    Mohon pendapatnya. Terima kasih…

  • rama

    Member
    27 November 2008 at 4:00 pm

    Fasilitas Sunset policy adalah PPh Ps29, PPh, Ps 15 dan PPh Ps 4(2).

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    27 November 2008 at 4:00 pm

    Dear Friend Vega

    Pembetulan SPT PPh dimaksud Sunset Policy berorientasi ke PPh pasal 29.

    Jika atas PPh Pasal 29 tsb dipungut sanksi Bunga maka cfm Pasal 37 A UU KUP tidak ditagih bdan dibebaskan serta tahun pajak yang dibetulakn tidak akan diperiksa itu Komitment yang aku tahu dari Pemerintah.

    Sunset Policy tidak akan digunakan mengusut Pajak lainnya.

    Demikian yang kutahu dan sebaiknya manfaatkan karena kelihatannya akan dilayani dengan baik oleh otoritas pajak sebab hari sabtu dan minggupun mereka tidak libur sampai akhir Desember 2008.

    Regard;'s

    RITZKY FIRDAUS.

  • vega

    Member
    27 November 2008 at 4:34 pm

    Dear Pak Ritzky,

    Jadi kalau menurut saran bapak apakah pph 21 tahunan tidak perlu dilaporkan pembetulan jika kita memanfaatkan sunset policy utk pph 29 nya?

    Thanks,
    Vega

  • Koostadi S

    Member
    27 November 2008 at 5:03 pm

    sori lancang menjawab.
    kandungan sunset Policy adalah apabila mengajukan sunset policy maka WP tidak akan di otak atik pajak lainnya sesuai tahun sunset policy yg diajukan, tetapi tdk ada larangan justru apresiasi dari pihak Pajak kalau saudara mengoreksi kesalahan yg telah dilakukan……dan saudara mendapat sebutan Orang Bijak….ha…ha…ha.

  • vega

    Member
    28 November 2008 at 9:29 am

    mas koostadi,

    makasih banyak atas sarannya…

  • jimmy

    Member
    9 December 2008 at 2:30 pm

    Sedikit ikutan tanya nih.. utk ps 21
    1. Gimana cara ngitungnya.. 🙂
    2. gimana caranya untuk membetulkannya.. 🙂

    Maklum saya kagak ngerti sama sekali utk ps 21.. 🙂

    Rgds,
    Jimmy

  • OCJ788

    Member
    13 December 2008 at 10:26 am

    baca buku petunjuk pph 21 tahunan yg dibagi 1 paket dng spt…..kalo mau jelasin di forum mah…gak cukup….

  • r.prast

    Member
    13 December 2008 at 1:24 pm

    to pak jimmy,

    coba baca per 15/2006 ,,,
    di situ ada perhitungan PPh pasal 21

    sekian,

    salam

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now