Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Cadangan Piutang tak tertagih tahun lalu apa bisa dibebankan?
Cadangan Piutang tak tertagih tahun lalu apa bisa dibebankan?
Mohon bantuannya
Cadangan Piutang tak tertagih tahun 2006 agar memenuhi syaratnya perusahaan akan membebankan di tahun 2007 apakah ini diperkenankan oleh perpajakan klo booleh tolong sekalian apa PP atau undang-undangnyaPembentuk cadangan tidak diperkenankan, kecuali ….. (cukup jelas dlm Ps 9 ayat 1 huruf c UU PPh)
Viewing 1 - 3 of 3 replies