Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Cadangan Piutang tak tertagih tahun lalu apa bisa dibebankan?

  • Cadangan Piutang tak tertagih tahun lalu apa bisa dibebankan?

     begawan5060 updated 15 years, 10 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Luthfi

    Member
    4 February 2009 at 5:06 pm
  • Luthfi

    Member
    4 February 2009 at 5:06 pm

    Mohon bantuannya
    Cadangan Piutang tak tertagih tahun 2006 agar memenuhi syaratnya perusahaan akan membebankan di tahun 2007 apakah ini diperkenankan oleh perpajakan klo booleh tolong sekalian apa PP atau undang-undangnya

  • begawan5060

    Member
    4 February 2009 at 5:32 pm

    Pembentuk cadangan tidak diperkenankan, kecuali ….. (cukup jelas dlm Ps 9 ayat 1 huruf c UU PPh)

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now