Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › By jabatan pada bruto termasuk bonus apabila pekerja masuk petengahan tahun
By jabatan pada bruto termasuk bonus apabila pekerja masuk petengahan tahun
Asslamualaikum rekan mau tanya nih, misal pekerja A baru masuk dibulan September, gaji sebulan 15 jt dan bonus akhir tahun 12jt. penghasilan bruto bulan December =(15 jt x 4)+12jt=72jt
Buat by jabatannya 5%x72jt=3.600.000 atau 2.000.000 jt ya (maksimum sebulan 500.000×4)Tolong dijawab ya rekan bingung nih
- Originaly posted by Mulyo Saputro:
Tolong dijawab ya rekan bingung nih
biar ga bingung, untuk bikin bukpot A1 maka sebaiknya pendapatan yang diterima pada tahun itu dijumlahkan semua saja rekan,
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menetapkan bahwa: Besaran biaya jabatan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto dan setinggi-tingginya Rp500.000 (sebulan) atau Rp6.000.000 (setahun).
kalau dengan gaji segitu pasti kena 500rb sebulan atau 6jt setahun rekan
- Originaly posted by westau35:
Besaran biaya jabatan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto dan setinggi-tingginya Rp500.000 (sebulan) atau Rp6.000.000 (setahun).
Kalo dalam setahun baru 4 bulan kerja, buat biaya jabatannya tetap ada maksimalnya ya rekan buat 4 bulan itu? Maksimalnya itu 2 jt kan?
- Originaly posted by Mulyo Saputro:
buat biaya jabatannya tetap ada maksimalnya ya rekan buat 4 bulan itu? Maksimalnya itu 2 jt kan?
Yup betul sekali.
Karena nilai perkalian 5% kali penghasilan bruto lebih besar dari plafon yang ditetapkan dan pegawai baru bekerja 4bln by jabatan yang bisa dijadikan pengurang adalah 2jt.
- Originaly posted by Vanhounten:
Karena nilai perkalian 5% kali penghasilan bruto lebih besar dari plafon yang ditetapkan dan pegawai baru bekerja 4bln by jabatan yang bisa dijadikan pengurang adalah 2jt.
yup