Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › by bunga aktiva leasing
kepada Teman2 pemerhati pajak!.
Saya mau menanyakan apakah by bunga dari aktiva yang kita peroleh dari pembelian melalui leasing dapat dikreditkan? jika boleh atau tidak apa dasar hukumnya?
terima kasih!Coba pelajari Kep. Menkeu No. 1169/KMK.01/91 ttg Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing)
yang sya tau mengenai biaya bunga dari pembayaran leasing itu boleh dibiayakan sebagai beban operasional perusahaan. dan tidak dikoreksi…
bunga+cicilan leasing boleh dibiayakan (dgn koreksi fiskal),
sedangkan penyusutan leasing dikoreksi fiskal (tidak boleh)Biasanya cicilan leasing terdiri dari pokok cicilan + bunganya…. jadi kalo cicilannya sudah dibiayakan,…. bunganya tidak dibiayakan lagi… terus kalo penyusutan memang tidak boleh dikurangkan bagi lesse
Untuk operating lease perlakuannya sama dengan akuntansi komersial plus jangan lupa untuk memotong PPh.23nya, sedangkan
Untuk capital lease perlakuannya agak beda dengan akuntansi komersial.
Silahkan lihat lebih lanjut pada SE-10/PJ.42/1994.untuk finance atau capital lease, setiap cicilan (pokok + bunga) dianggap biaya yang deductible, dengan catatan aktiva tidak diakui selama periode leasing, dan diakui hanya pada saat perusahaan menggunakan hak opsinya utk memiliki aktiva tersebut. Ada yang bisa membantu bagaimana membuat jurnal ppn masukkan untuk perolehan aktiva leasing?
- Originaly posted by jefry:
kepada Teman2 pemerhati pajak!.
Saya mau menanyakan apakah by bunga dari aktiva yang kita peroleh dari pembelian melalui leasing dapat dikreditkan?bingung sedikit:
dapat dikreditkan? maksudnya apa ya rekan jefry, kurang jelas gitu…Originaly posted by Wahyudi:Untuk operating lease perlakuannya sama dengan akuntansi komersial plus jangan lupa untuk memotong PPh.23nya, sedangkan
Untuk capital lease perlakuannya agak beda dengan akuntansi komersial.
Silahkan lihat lebih lanjut pada SE-10/PJ.42/1994.revisi sedikit:
perpajakan hanya mengakui satu bentuk leasing yaitu semua dianggap sebagai
operating lease (sewa menyewa biasa) bagi lessee, biarpun lease tsb tergolong
sebagai finance/capital lease, sehingga aset yg di-lease tidak boleh diakui sebagai
aset secara perpajakan (akuntansi: boleh sbg aset).perpajakan hanya mengakui biaya cicilan dan bunga, sehingga ada koreksi fiskal
perbedaan sementara (aset+hut lease) yg akan menyebabkan pajak tangguhan.ada pendapat lain dr suhu2 pajak…
Baiknya sebutkan dulu beberapa detail perjanjian isi Leasing tsbt, sebab tidak tertutup kemungkinan Biaya yang dikeluarkan untuk seluruh biaya harus dianggap sebagai biaya dan tidak dimasukkan sebagai kelompok Fixed Assets sampai Angsuran leasing lunas dan dimiliki. Biar lebih lengkap lihat aja tuh aturan-aturan diatas.
- Originaly posted by jefry:
Saya mau menanyakan apakah by bunga dari aktiva yang kita peroleh dari pembelian melalui leasing dapat dikreditkan? jika boleh atau tidak apa dasar hukumnya?
Rekan Jefry, mohon download PSAK 30 (REVISI 2007),
menurut saya, by bunga dari aktiva yang kita peroleh dari pembelian melalui leasing merupakan salah satu instrumen perhitungan Harga perolehan AT tersebut.
Untuk dijadikan kredit pajak, saya rasa tidak bisa.
Mohon Koreksi Untuk leasing sendiri, peraturan perpajakan di Indonesia menentukan bahwa semua biaya yang dibayarkan kepada perusahaan leasing dalam satu tahun fiskal dapat dikurangkan dari pendapatan perusahaan tanpa melihat bahwa di dalam pembayaran tersebut terdapat unsur cicilan pokok selain pembayaran bunga. Hal ini karena peraturan perpajakan di Indonesia melihat leasing ini sebagai murni perjanjian sewa menyewa tanpa melihat adanya opsi kepemilikan pada akhir periode leasing (“Capital Leaseâ€). Jadi walaupun pada umumnya perjanjian leasing di Indonesia adalah berbentuk “capital leaseâ€, tapi peraturan perpajakan melihatnya sebagai “operational leaseâ€.
Dengan sistem perpajakan seperti ini, maka investor atau perusahaan akan memiliki fleksibilitas dalam perencanaan perpajakan bila memilih pembiayaan aktiva tetapnya melalui fasilitas leasing. Hal ini bisa terjadi karena perusahaan bisa mengatur besarnya pembayaran leasing yang akan dilakukan dalam satu tahun fiskal yang dapat disesuaikan dengan besarnya perencanaan keuntungan (laba sebelum pajak) perusahaan.
Pada dasarnya jangka waktu serta jumlah pembayaran kredit bank ataupun leasing yang akan dilakukan oleh perusahaan tergantung dari negosiasi kedua belah pihak. Dan tidak ada peraturan yang mengharuskan bahwa pembayaran harus berjumlah tetap secara periodik dan dalam jangka waktu tertentu. Jadi sangat memungkinkan misalnya perusahaan mengatur supaya pembayarannya pada tahun pertama sangat besar (misalnya mencapai 40% dari seluruh nilai kontrak) sedangkan pada tahun kedua mencapai 30% dari nilai kontrak terus pada tahun ketiga 20% dan tahun keempat 10%.