Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Buyer Ekspor
Dear Rekan Ortax,
Mau tanya, kalau consignee dan notify of party dalam eksport berbeda, manakah yang harus dicantumkan dalam PEB? mana pula yang harus dilaporkan dalam SPT? Kalau invoice berdasarkan consignee.
mohon informasinya rekan..Thanks
koreksi jika saya salah , setau saya sih ya consignee nya yang dicantumkan , apakah rekan punya pendapat lain?
Viewing 1 - 3 of 3 replies