Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Butuh Saran
- Originaly posted by mom:
oh ya yang dimaksud dengan istri bekerja pada satu pemberi kerja, maksudnya istri bekerja pda perusahaan yang sama dengan suami yah..
"Istri bekerja pada satu pemberi kerja", maksudnya adalah istri bekerja hanya di 1 (satu) perusahaan saja, bisa pada perusahaan yg sama dg suami, bisa juga tidak.
Mudah2an membantu.
Salam ORTax.