Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Butuh Informasi & Masukan
Mohon informasi dan masukan dari rekan – rekan sekalian
CASE 1
A : ayah berumur 94 thn tidak memiliki NPWP
B : anak perempuan dari A tidak memiliki NPWP ( tidak bekerja / ibu rumah tangga )
C : suami dari B memiliki NPWPA memiliki tabungan & deposito yang menggunakan 2 nama (A &/OR B). Apabila harta tersebut mau dilaporkan bagaimana prosedur nya ?
A tidak membuat NPWP mengingat usia nya yang sudah sangat senja ( 94 thn ). Sedangkan B tidak memiliki NPWP karena tidak berpenghasilan dan berstatus IRT.
Apakah harta ini dilaporkan oleh C sebagai suami si B ?
Sedangkan nama si C tidak tercantum didalam tabungan / deposito tsb.CASE 2
A : pemilik harta ( punya npwp )
B : nama yang dipinjam ( punya npwp )A menggunakan nama B untuk membuka tabungan/deposito, dikarenakan promo dari bank yang memberikan bunga lebih tinggi untuk nasabah baru.
Dimana sebetulnya A sudah melaporkan harta tsb dalam SPT 2015 ( tanpa melampirkan SKB & nominee ).
B tidak melaporkan karena A sebagai pemilik telah melaporkan.Jika case seperti ini bagaimana sebaiknya ?
- Originaly posted by fbbdo:
CASE 1
A : ayah berumur 94 thn tidak memiliki NPWP
B : anak perempuan dari A tidak memiliki NPWP ( tidak bekerja / ibu rumah tangga )
C : suami dari B memiliki NPWPA memiliki tabungan & deposito yang menggunakan 2 nama (A &/OR B). Apabila harta tersebut mau dilaporkan bagaimana prosedur nya ?
A tidak membuat NPWP mengingat usia nya yang sudah sangat senja ( 94 thn ). Sedangkan B tidak memiliki NPWP karena tidak berpenghasilan dan berstatus IRT.
Apakah harta ini dilaporkan oleh C sebagai suami si B ?
Sedangkan nama si C tidak tercantum didalam tabungan / deposito tsb.Jika Tabungan sudah a/n B, sedangkan B adalah istri C, maka menurut pendapat saya Si C saja yg mengajukan TA
- Originaly posted by fbbdo:
CASE 2
A : pemilik harta ( punya npwp )
B : nama yang dipinjam ( punya npwp )A menggunakan nama B untuk membuka tabungan/deposito, dikarenakan promo dari bank yang memberikan bunga lebih tinggi untuk nasabah baru.
Dimana sebetulnya A sudah melaporkan harta tsb dalam SPT 2015 ( tanpa melampirkan SKB & nominee ).
B tidak melaporkan karena A sebagai pemilik telah melaporkan.Jika case seperti ini bagaimana sebaiknya ?
Kalau sudah masuk SPT 2015, ya gpp. artinya hartanya sudah masuk. Tapi lebih baik rek a/n org lain ditutup saja 2016 dan pindahkan ke rek sendiri supaya ada ketertiban administrasi baik utk kedua belah pihak supaya timbul masalah yagn tidak perlu.
Case 1 : C ambil alih keseluruhan harta yg ada disertai dengan surat pernyataannya
Case 2 : sama dengan perlakuan case 1terima kasih atas masukan nya.
ada case lain nya yang sebetulnya membuat saya bingung.
Seseorang memperoleh harta sebesar 11M pada tahun 2012 dari hasil penjualan tanah. Pajak dari penjualan tsb sudah dilaporkan sejak SPT 2012.
Orang tsb tidak memiliki pekerjaan dan hidup dari bunga deposito & tabungan saja.
Dikarenakan ketidaktahuan mengenai pajak, ybs tidak mencantumkan daftar harta yang dimiliki secara benar.
Misal memiliki deposito sebesar 3M di bank A, di SPT hanya dicantumkan sebesar 1M, memiliki deposito di bank B, tetapi tidak dicantumkan pada SPT.
Jika kasus seperti ini apakah termasuk ke dlm TA ? mengingat orang tsb sebetulnya tidak memiliki penghasilan lain selain dari bunga deposito tsb.
Dan bukan kah bunga bank / deposito masuknya ke dalam pph final ?Mohon pencerahannya kembali rekan – rekan.
- Originaly posted by fbbdo:
terima kasih atas masukan nya.
ada case lain nya yang sebetulnya membuat saya bingung.
Seseorang memperoleh harta sebesar 11M pada tahun 2012 dari hasil penjualan tanah. Pajak dari penjualan tsb sudah dilaporkan sejak SPT 2012.
Orang tsb tidak memiliki pekerjaan dan hidup dari bunga deposito & tabungan saja.
Dikarenakan ketidaktahuan mengenai pajak, ybs tidak mencantumkan daftar harta yang dimiliki secara benar.
Misal memiliki deposito sebesar 3M di bank A, di SPT hanya dicantumkan sebesar 1M, memiliki deposito di bank B, tetapi tidak dicantumkan pada SPT.
Jika kasus seperti ini apakah termasuk ke dlm TA ? mengingat orang tsb sebetulnya tidak memiliki penghasilan lain selain dari bunga deposito tsb.
Dan bukan kah bunga bank / deposito masuknya ke dalam pph final ?Mohon pencerahannya kembali rekan – rekan.
klo case seperti ini lebih baik pembetulan SPT saja rekan