Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Butuh Informasi
Bagaimana caranya menghapus Faktur Pajak yang sudah diupload
Dilakukan pembatalan, tpi klo bisa penggantian, lebih baik penggantian
- Originaly posted by NASIM:
Bagaimana caranya menghapus Faktur Pajak yang sudah diupload
Dear rekan NASIM,
Silakan pilih nomor faktur yang mau dihapus, namum terlebih dahulu aktifkan uploadernya ya.
Tapi, alangkah baiknya cukup buat pengganti jika hanya ganti harga, nama item, dan alamat npwp. Jika nomor npwp berubah, maka lakukan pembatalan.#cmiiw
Viewing 1 - 4 of 4 replies