Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi butuh form a-1 tuk lapor SPT karyawan??

  • butuh form a-1 tuk lapor SPT karyawan??

     Hanif updated 14 years, 10 months ago 5 Members · 7 Posts
  • ease

    Member
    6 February 2010 at 4:25 pm
  • ease

    Member
    6 February 2010 at 4:25 pm

    rekan-rekan sekalian..
    mohon pencerahannya tentang pelaporan SPT tahunan
    6 bulan yang lalu, saya baru mendaftar sebagai WP dgn status karyawan karena mau mengajukan kredit ternyata untuk melapor SPT tahunan saya diminta melampirkan form a-1, tetapi tempat kerja saya tidak mengurus hal tersebut.
    Ada solusinya tidak y? apakah saya dapat melapor tanpa lampirin form tersebut?

  • rizauha

    Member
    6 February 2010 at 5:30 pm

    Apakah pekerjaan anda memang sebagai karyawan?
    Jika ya,sebaiknya anda minta dengan kantor anda untuk membuatnya,,karena wajib dilampirkan.
    CMIIW

  • victax

    Member
    6 February 2010 at 6:47 pm

    Seharusnya Pemberi Kerja, dalam hal ini tempat Saudara bekerja berkewajiban memberikan form. A-1. Form A-1 ini sangat dibutuhkan sebagai pedoman Saudara dalam pengisian SPT Tahunan OP S (SPT untuk Karyawan). Agar dalam pengisian SPT Tahunan Saudara nantinya dapat dengan tepat dan mudah. Selain itu, Form A-1 wajib dilampirkan dalam penyampaian SPT Tahunan Saudara karena sebagai syarat SPT Tahunan dapat dikatakan LENGKAP. apabila tidak dilampirkan Form A-1 ini tentunya Petugas Pajak (Fiskus) akan menolak SPT Tahunan Saudara karena TIDAK LENGKAP. Sebaiknya Saudara sampaikan kepada tempat Saudara bekerja bahwa Pemberi Kerja (Tempat Saudara bekerja) WAJIB membuat Form.A-1. Semoga jawaban saya tidak mengecewakan. Sukses selalu.

  • Hanif

    Member
    6 February 2010 at 7:32 pm
    Originaly posted by ease:

    rekan-rekan sekalian..
    mohon pencerahannya tentang pelaporan SPT tahunan
    6 bulan yang lalu, saya baru mendaftar sebagai WP dgn status karyawan karena mau mengajukan kredit ternyata untuk melapor SPT tahunan saya diminta melampirkan form a-1, tetapi tempat kerja saya tidak mengurus hal tersebut.
    Ada solusinya tidak y? apakah saya dapat melapor tanpa lampirin form tersebut?

    bila tempat kerja anda tidak membuat 1721-A1, kemungkinan besar ia tidak melaksanakan kewajiban sebagai pemotong pajak.
    solusinya, mintalah semacam surat keterangan dari perusahaan anda yang menerangkan jumlah penghasilan yang anda peroleh selama satu tahun pajak dan pajak yang telah dipotong (kalau ada).
    Bila pajak atas penghasilan anda belum dipotong dan disetor, anda sendiri yang harus membayarnya sebelum SPT Tahunan disampaikan.

    Salam

  • dius

    Member
    7 February 2010 at 9:14 am
    Originaly posted by hanif:

    bila tempat kerja anda tidak membuat 1721-A1, kemungkinan besar ia tidak melaksanakan kewajiban sebagai pemotong pajak.

    rekan hanif, jika perusahaan tidak memotong pajak pegawai tersebut dan pada nantinya berarti pegawai tersebut akan membayar pajak dan dikenakan sanksi dong atas keterlambatan pembayaran tersebut ?

    salam

  • Hanif

    Member
    7 February 2010 at 11:05 am
    Originaly posted by dius:

    rekan hanif, jika perusahaan tidak memotong pajak pegawai tersebut dan pada nantinya berarti pegawai tersebut akan membayar pajak dan dikenakan sanksi dong atas keterlambatan pembayaran tersebut ?

    kewajiban untuk memotong pajak ada pada perusahaan. Bila tidak dilaksanakan, perusahaan lah yang akan dikenakan sanksi, bukan pegawai.
    Atas pajak terutang di dalam SPT OP yang disampaikan oleh karyawan, bila pelunasannya/ pembayarannya dilakukan oleh si karyawan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya sebelum SPT tahunan OP tersebut disampaikan tidak akan dikenakan sanksi.
    Sanksi sebesar 2% sebulan akan dikenakan bila kekurangan pajak di dalam SPTTahunan OP tersebut (PPh Pasal 29) dilunasi setelah 31 Maret. Sanksi sebesar 100 ribu juga akan dikenakan kepada OP tersebut bila SPT Tahunannya disampaikan setelah 31 Maret tersebut.
    Sanksi 100 ribu tersebut tidak akan dikenakan bila OP tersebut dapat menunjukkkan alasan bahwa jangka waktu s/d 31 Maret tersebut tidak dapat dipenuhi karena sebab2 yang berada diluar kekuasaannya (force major)

    Salam

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now