Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › butuh bantuan ttg penghasilan
kalau saran saya, orang tua bunga melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, dan melaporkan penghasilan yang sebenarnya. untuk bunga, tidak masalah dia melapor SPT Tahunan 1770S-II atau 1770-IV dengan harta Rumah 1 M tersebut, kemudian pada 1770S-I atau 1770-III mengisi penghasilan yg tidak termasuk objek pajak (hibah) sebesar 1 M juga.
silakan koreksi dari rekan-rekan lain. salam.
- Originaly posted by goodmorning:
tetapi bulan Lalu orang tua bunga baru saja Membeli rumah seharga 1 M, atas Nama bunga
tanya kenapa?
- Originaly posted by goodmorning:
kalau saran saya, orang tua bunga melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, dan melaporkan penghasilan yang sebenarnya. untuk bunga, tidak masalah dia melapor SPT Tahunan 1770S-II atau 1770-IV dengan harta Rumah 1 M tersebut, kemudian pada 1770S-I atau 1770-III mengisi penghasilan yg tidak termasuk objek pajak (hibah) sebesar 1 M juga.
sepakat
Jadi kasusnya gini.. sebut saja Namanya bunga..
Nah, Si Bunga tahun ini baru Berencana akan Memulai Lapor Spt.. bunga Melaporkan Seluruh Harta Setelah dihitung, Hanya 95 juta Saja.. tetapi bulan Lalu orang tua bunga baru saja Membeli rumah seharga 1 M, atas Nama bunga,, orang tua Bunga melapor Ke pajak ttg Harta yg dimiliki tidak Sampai segitu, Dan per tahun Hanya bayar Pajak 100rb.. Apakah Yang Sebaiknya dilakukan bunga ?? Rumah tersebut sudah dibayar secara cash..
Terima Kasih atas Bantuannya.. :))
terima kasih kepada rekan rekan yang sudah membantu.. 🙂