Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › BUT(Badan Usaha Tetap) Penjualan Aset Kantor
BUT(Badan Usaha Tetap) Penjualan Aset Kantor
Hi All,
mohon bantuannya untuk BUT (Badan Usaha Tetap) yang melakukan penjualan Asetnya.
1. pada saat pembelian Assets semua pembukuan di record di Expenses bukan di Asset krn BUT
2. bisakan BUT issue Debit Note dan menerima uang dari pembeli aset
3. dimakan pencatatan penerimaan uang? di other income atau mengcreditkan expense?kalau menurut saya sih harusnya di other income, karna ga mungkin kalau expense dikreditkan, apalagi sudah beda tahun buku. *cmiiw
tapi untuk realnya saya kurang tau, karena saya juga baru tau klo pembelian asset BUT itu langsung di expensekan, thankz infonya
langsung otw cari tau soal BUTterima kasih untuk sharing infonya.. untuk BUT peraturanya masih sgt membingungkan
- Originaly posted by glittergreen:
kalau menurut saya sih harusnya di other income, karna ga mungkin kalau expense dikreditkan, apalagi sudah beda tahun buku. *cmiiw
tapi untuk realnya saya kurang tau, karena saya juga baru tau klo pembelian asset BUT itu langsung di expensekan, thankz infonya
langsung otw cari tau soal BUTtull
apakah ada dampak Pajaknya?
karena BUT hanya melaporkan WHT saja, untuk CIT tidak melaporkan- Originaly posted by miraprawita:
apakah ada dampak Pajaknya?
karena BUT hanya melaporkan WHT saja, untuk CIT tidak melaporkanmenurut saya sih tidak, karena untuk pphnya kan final ya jadi ngga perlu lapor, *cmiiw