Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan BUT terhadap pp 46 1%

  • BUT terhadap pp 46 1%

     priadiar4 updated 10 years, 8 months ago 5 Members · 31 Posts
  • Fendi Susanto

    Member
    25 March 2014 at 9:46 am
    Originaly posted by taxask:

    sedikit tambahan PP 46 : Subjek pajak yang dikenai pajak berdasarkan PP 46 tahun 2013 yaitu :
    – orang pribadi
    – badan, tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT)

    lalu kl dia BUT perhitungannya gmn yh?

  • nevazahra

    Member
    25 March 2014 at 11:07 am

    mengenai PP 46 dengan tarif PPh final 1% untuk Perusahaan yang menjadi rekanan di Instansi Pemerintah yg Pajak PPN dan PPH nya sudah dipotong langsung oleh Bendaharawan apa kah masih harus dipotong 1% juga??mohon pencerahannya

  • nevazahra

    Member
    25 March 2014 at 11:07 am

    mengenai PP 46 dengan tarif PPh final 1% untuk Perusahaan yang menjadi rekanan di Instansi Pemerintah yg Pajak PPN dan PPH nya sudah dipotong langsung oleh Bendaharawan apa kah masih harus dipotong 1% juga??mohon pencerahannya

  • nevazahra

    Member
    25 March 2014 at 11:07 am

    mengenai PP 46 dengan tarif PPh final 1% untuk Perusahaan yang menjadi rekanan di Instansi Pemerintah yg Pajak PPN dan PPH nya sudah dipotong langsung oleh Bendaharawan apa kah masih harus dipotong 1% juga??mohon pencerahannya

  • priadiar4

    Member
    25 March 2014 at 11:36 am
    Originaly posted by Fendi Susanto:

    lalu kl dia BUT perhitungannya gmn yh?

    perhitungan WP Badan umumnya

  • priadiar4

    Member
    25 March 2014 at 11:36 am
    Originaly posted by Fendi Susanto:

    lalu kl dia BUT perhitungannya gmn yh?

    perhitungan WP Badan umumnya

  • priadiar4

    Member
    25 March 2014 at 11:36 am
    Originaly posted by Fendi Susanto:

    lalu kl dia BUT perhitungannya gmn yh?

    perhitungan WP Badan umumnya

  • priadiar4

    Member
    25 March 2014 at 11:36 am
    Originaly posted by nevazahra:

    mengenai PP 46 dengan tarif PPh final 1% untuk Perusahaan yang menjadi rekanan di Instansi Pemerintah yg Pajak PPN dan PPH nya sudah dipotong langsung oleh Bendaharawan apa kah masih harus dipotong 1% juga??mohon pencerahannya

    yup, minta SKB Potput supaya tidak dipotong/dipungut pihak lain

  • priadiar4

    Member
    25 March 2014 at 11:36 am
    Originaly posted by nevazahra:

    mengenai PP 46 dengan tarif PPh final 1% untuk Perusahaan yang menjadi rekanan di Instansi Pemerintah yg Pajak PPN dan PPH nya sudah dipotong langsung oleh Bendaharawan apa kah masih harus dipotong 1% juga??mohon pencerahannya

    yup, minta SKB Potput supaya tidak dipotong/dipungut pihak lain

  • priadiar4

    Member
    25 March 2014 at 11:36 am
    Originaly posted by nevazahra:

    mengenai PP 46 dengan tarif PPh final 1% untuk Perusahaan yang menjadi rekanan di Instansi Pemerintah yg Pajak PPN dan PPH nya sudah dipotong langsung oleh Bendaharawan apa kah masih harus dipotong 1% juga??mohon pencerahannya

    yup, minta SKB Potput supaya tidak dipotong/dipungut pihak lain

  • nevazahra

    Member
    25 March 2014 at 11:55 am

    berarti dalam penyerahan faktur pajak nya tidak pake PPN sama PPH??

  • nevazahra

    Member
    25 March 2014 at 11:55 am

    berarti dalam penyerahan faktur pajak nya tidak pake PPN sama PPH??

  • nevazahra

    Member
    25 March 2014 at 11:55 am

    berarti dalam penyerahan faktur pajak nya tidak pake PPN sama PPH??

  • priadiar4

    Member
    25 March 2014 at 12:06 pm
    Originaly posted by nevazahra:

    berarti dalam penyerahan faktur pajak nya tidak pake PPN sama PPH??

    jika PKP tetap

  • priadiar4

    Member
    25 March 2014 at 12:06 pm
    Originaly posted by nevazahra:

    berarti dalam penyerahan faktur pajak nya tidak pake PPN sama PPH??

    jika PKP tetap

Viewing 16 - 30 of 31 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now