Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › BUT terhadap pp 46 1%
- Originaly posted by taxask:
sedikit tambahan PP 46 : Subjek pajak yang dikenai pajak berdasarkan PP 46 tahun 2013 yaitu :
– orang pribadi
– badan, tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT)lalu kl dia BUT perhitungannya gmn yh?
mengenai PP 46 dengan tarif PPh final 1% untuk Perusahaan yang menjadi rekanan di Instansi Pemerintah yg Pajak PPN dan PPH nya sudah dipotong langsung oleh Bendaharawan apa kah masih harus dipotong 1% juga??mohon pencerahannya
mengenai PP 46 dengan tarif PPh final 1% untuk Perusahaan yang menjadi rekanan di Instansi Pemerintah yg Pajak PPN dan PPH nya sudah dipotong langsung oleh Bendaharawan apa kah masih harus dipotong 1% juga??mohon pencerahannya
mengenai PP 46 dengan tarif PPh final 1% untuk Perusahaan yang menjadi rekanan di Instansi Pemerintah yg Pajak PPN dan PPH nya sudah dipotong langsung oleh Bendaharawan apa kah masih harus dipotong 1% juga??mohon pencerahannya
- Originaly posted by Fendi Susanto:
lalu kl dia BUT perhitungannya gmn yh?
perhitungan WP Badan umumnya
- Originaly posted by Fendi Susanto:
lalu kl dia BUT perhitungannya gmn yh?
perhitungan WP Badan umumnya
- Originaly posted by Fendi Susanto:
lalu kl dia BUT perhitungannya gmn yh?
perhitungan WP Badan umumnya
- Originaly posted by nevazahra:
mengenai PP 46 dengan tarif PPh final 1% untuk Perusahaan yang menjadi rekanan di Instansi Pemerintah yg Pajak PPN dan PPH nya sudah dipotong langsung oleh Bendaharawan apa kah masih harus dipotong 1% juga??mohon pencerahannya
yup, minta SKB Potput supaya tidak dipotong/dipungut pihak lain
- Originaly posted by nevazahra:
mengenai PP 46 dengan tarif PPh final 1% untuk Perusahaan yang menjadi rekanan di Instansi Pemerintah yg Pajak PPN dan PPH nya sudah dipotong langsung oleh Bendaharawan apa kah masih harus dipotong 1% juga??mohon pencerahannya
yup, minta SKB Potput supaya tidak dipotong/dipungut pihak lain
- Originaly posted by nevazahra:
mengenai PP 46 dengan tarif PPh final 1% untuk Perusahaan yang menjadi rekanan di Instansi Pemerintah yg Pajak PPN dan PPH nya sudah dipotong langsung oleh Bendaharawan apa kah masih harus dipotong 1% juga??mohon pencerahannya
yup, minta SKB Potput supaya tidak dipotong/dipungut pihak lain
berarti dalam penyerahan faktur pajak nya tidak pake PPN sama PPH??
berarti dalam penyerahan faktur pajak nya tidak pake PPN sama PPH??
berarti dalam penyerahan faktur pajak nya tidak pake PPN sama PPH??
- Originaly posted by nevazahra:
berarti dalam penyerahan faktur pajak nya tidak pake PPN sama PPH??
jika PKP tetap
- Originaly posted by nevazahra:
berarti dalam penyerahan faktur pajak nya tidak pake PPN sama PPH??
jika PKP tetap