Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › BUT pada perusahaan induk
BUT pada perusahaan induk
Mohon pendapatnya,
Bagi perusahaan induk yang ada di UK, yang menagih management fee / charge kepada perusahaan anaknya atas jasa konsultasi yang diberikan di Indonesia, apakan tetap berlaku perhitungan time test untuk BUT sebesar 91 hari? Jika melebihi 91 hari apakah konsekuensinya. Terima kasih.
Viewing 1 - 2 of 2 replies