Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › BUT meminjamkan uang ke vendor
Dear Rekan Ortax,
saya ingin bertanya: perusahaan BUT yang bergerak dibidang konstruksi/engineering ingin meminjamkan uang kepada salah satu vendor (yang di subkontrakkan) karena vendor tersebut mengalami masalah cashflow. uang tersebut akan dikembalikan dalam waktu 3-6 bulan dan vendor juga akan membayar bunga.
Pertanyaannya adalah:
1. apalah perusahaan BUT ini dapat meminjamkan uang tersebut? apakah ada larangan/ dasar hukum bahwa BUT tidak boleh meminjamkan uang?
2. jika diijinkan untuk meminjamkan uang, apakah vendor tersebut hanya terkena pemotongan pajak bunga (PPh 23, 15%) atas bunga yang dibayarkan?Terima kasih
Salam
Viewing 1 - 2 of 2 replies