Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain BUT meminjamkan uang ke vendor

  • BUT meminjamkan uang ke vendor

     htaslim updated 12 years, 3 months ago 1 Member · 2 Posts
  • htaslim

    Member
    10 September 2012 at 3:07 pm
  • htaslim

    Member
    10 September 2012 at 3:07 pm

    Dear Rekan Ortax,

    saya ingin bertanya: perusahaan BUT yang bergerak dibidang konstruksi/engineering ingin meminjamkan uang kepada salah satu vendor (yang di subkontrakkan) karena vendor tersebut mengalami masalah cashflow. uang tersebut akan dikembalikan dalam waktu 3-6 bulan dan vendor juga akan membayar bunga.

    Pertanyaannya adalah:
    1. apalah perusahaan BUT ini dapat meminjamkan uang tersebut? apakah ada larangan/ dasar hukum bahwa BUT tidak boleh meminjamkan uang?
    2. jika diijinkan untuk meminjamkan uang, apakah vendor tersebut hanya terkena pemotongan pajak bunga (PPh 23, 15%) atas bunga yang dibayarkan?

    Terima kasih
    Salam

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now