Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan BUT membayar kepada kantor pusat

  • BUT membayar kepada kantor pusat

  • juwitadew

    Member
    28 October 2011 at 9:19 pm

    teman2 saya punya kasus sepert ini
    perusahaan saya ada BUT X .dan akan melakukan pembayaran atas sewa mesin kepada kantor pusat nya ( X ltd )di malaysia.dimana mesin tsb disewakan lagi oleh BUT X kepada pt . c diindo. apakah atas sewa yg dibayarkan ke kantor pusat X ltd dipot pph 26 ?PT x tidak ada hub istimewa dengan X ltd

  • juwitadew

    Member
    28 October 2011 at 9:19 pm
  • junjungansitohang

    Member
    29 October 2011 at 12:32 am
    Originaly posted by juwitadew:

    apakah atas sewa yg dibayarkan ke kantor pusat X ltd dipot pph 26 ?

    bukan objek pph, namun beban sewa yang dikeluarkan tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan BUT.

    Salam

  • hkw_tax

    Member
    29 October 2011 at 9:56 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    bukan objek pph, namun beban sewa yang dikeluarkan tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan BUT.

    Sependapat dengan rekan junjungansitohang..

  • juwitadew

    Member
    29 October 2011 at 10:09 am

    rekan junjung dan hkw_tax
    berarti itu tidak usah dipot 26,waktu di 1771 tsb atas biaya sewa mesin yg dibayarkan ke kantor pusat akan dikoreksi. dan bgm klo bukan subjek pajak pakah lapor 0 di pph 26 dan meminta dgt. minta bimbingan nya rekan

  • junjungansitohang

    Member
    29 October 2011 at 10:25 am
    Originaly posted by juwitadew:

    bgm klo bukan subjek pajak pakah lapor 0

    mungkin maksud rekan objek pajak ya??

    Originaly posted by hkw_tax:

    klo bukan subjek pajak pakah lapor 0 di pph 26 dan meminta dgt.

    Ya…Pasal 8 Per 61 pj 2009

    Selengkapnya dapat dilihat disini rekan

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=pp h&id_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=dgt&q_do=m acth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=13967#

    Salam

  • hkw_tax

    Member
    29 October 2011 at 10:33 am
    Originaly posted by juwitadew:

    berarti itu tidak usah dipot 26,waktu di 1771 tsb atas biaya sewa mesin yg dibayarkan ke kantor pusat akan dikoreksi. dan bgm klo bukan subjek pajak pakah lapor 0 di pph 26 dan meminta dgt. minta bimbingan nya rekan

    Tidak perlu dibuatkan pph 26 kosongan,rekan. cukup diberi pengertian saja kepada petugas pajak bahwa itu milik kantor pusat di luar negeri. dan biaya sewa nya tidak dibebankan sbgai biaya dlm perhitungan pajak penghasilan.

    Karena jika tidak dibebankan sbg biaya otomatis akan dikenakan pajak di SPT badannya, rekan.

  • juwitadew

    Member
    29 October 2011 at 10:13 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    mungkin maksud rekan objek pajak ya??

    rekan junjung maksud pembayaran ke kantor pusat oleh but tsb disepakati bukan subjek pajak . nah apakah musti tetap dilapor sesuai dengan rekan junjung katakan..

    tapi pernyataanya rekan junjung berbeda dgn hkw_tax

    Originaly posted by hkw_tax:

    Tidak perlu dibuatkan pph 26 kosongan,rekan. cukup diberi pengertian saja kepada petugas pajak bahwa itu milik kantor pusat di luar negeri. dan biaya sewa nya tidak dibebankan sbgai biaya dlm perhitungan pajak penghasilan.

  • junjungansitohang

    Member
    30 October 2011 at 6:16 am

    Rekan juwitadew dan rekan hkw_tax..

    Berdasar pasal 8 ayat (2) Per 61/2009 berikut ini, wajib dibuat bupotnya rekan-rekan, walaupun nihil;

    Dalam hal terdapat penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong atau dipungut di Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B, Pemotong/Pemungut Pajak tetap diwajibkan untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak.

    Salam

  • juwitadew

    Member
    30 October 2011 at 7:15 pm
    Originaly posted by hkw_tax:

    idak perlu dibuatkan pph 26 kosongan,rekan. cukup diberi pengertian saja kepada petugas pajak bahwa itu milik kantor pusat di luar negeri. dan biaya sewa nya tidak dibebankan sbgai biaya dlm perhitungan pajak penghasilan.

    Karena jika tidak dibebankan sbg biaya otomatis akan dikenakan pajak di SPT badannya, rekan.

    rekan apakah punya pengalaman yg sama seperti saya dan rekan hkwtax tidak melaporkan seperti masukan rekan junjung ?apakah tidak terjadi apa2 nantinya kedepannya..mohon masukan nya dari rekan hkwtax

    Originaly posted by junjungansitohang:

    Dalam hal terdapat penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong atau dipungut di Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B, Pemotong/Pemungut Pajak tetap diwajibkan untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak.

    rekan junjung jadi apakah BUT cabang ini tetap musti meminta DGT 1-1&2 utk pelaporan nihil nya

  • junjungansitohang

    Member
    30 October 2011 at 11:28 pm
    Originaly posted by juwitadew:

    rekan junjung jadi apakah BUT cabang ini tetap musti meminta DGT 1-1&2 utk pelaporan nihil nya

    benar rekan …

    guna menghindari kewajiban di pasal 3 ayat (2) Per 61/2009 berikut ini…

    Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

    Salam

  • hkw_tax

    Member
    31 October 2011 at 11:49 am
    Originaly posted by juwitadew:

    rekan apakah punya pengalaman yg sama seperti saya dan rekan hkwtax tidak melaporkan seperti masukan rekan junjung ?apakah tidak terjadi apa2 nantinya kedepannya..mohon masukan nya dari rekan hkwtax

    Kalau menurut pendapat saya, jika ke kantor pusat , kita tidak perlu membuat bukti potong wlpun nihil, krn memang nantinya akan dipotong pph pasal 17 dan pph 26 sesuai uu pph 36 th 2008..

    Bukti potong nihil tsb menurut saya diperlukan jika seharusnya dipotong pph, namun tidak dipotong pph berdasarkan tax treaty.

    konsekuensi jika tidak membuat bukti potong nihil tentu saja denda sebagaimana tidak melaporkan spt Masa.

    Demikian pendapat pribadi saya, jika ada koreksi dr rekan-rekan dipersilahkan.

    Salam ORTAX..

  • junjungansitohang

    Member
    31 October 2011 at 12:17 pm
    Originaly posted by hkw_tax:

    Kalau menurut pendapat saya, jika ke kantor pusat , kita tidak perlu membuat bukti potong wlpun nihil, krn memang nantinya akan dipotong pph pasal 17 dan pph 26 sesuai uu pph 36 th 2008..

    bukankah ini sudah kewajiban rekan hkw_tax…

    berdasar : ketentuan di bawah ini

    Originaly posted by junjungansitohang:

    Berdasar pasal 8 ayat (2) Per 61/2009 berikut ini, wajib dibuat bupotnya rekan-rekan, walaupun nihil;

    Dalam hal terdapat penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong atau dipungut di Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B, Pemotong/Pemungut Pajak tetap diwajibkan untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak.

    mohon pendapat rekan kembali

    Salam

  • hkw_tax

    Member
    31 October 2011 at 5:29 pm
    Originaly posted by hkw_tax:

    Bukti potong nihil tsb menurut saya diperlukan jika seharusnya dipotong pph, namun tidak dipotong pph berdasarkan tax treaty.

    Lebih tepatnya yaitu selain bertransaksi dengan Kantor Pusat BUT yang tidak dikenakan pph sesuai tax treaty.

    Demikian pendapat saya, rekan Junjungan..

    Salam…

  • junjungansitohang

    Member
    31 October 2011 at 5:35 pm
    Originaly posted by hkw_tax:

    Lebih tepatnya yaitu selain bertransaksi dengan Kantor Pusat BUT yang tidak dikenakan pph sesuai tax treaty.

    jikalo ini yang rekan maksudkan…sudah tentu ini mutlak objek pph pasal 26 (UU PPh Kita ) khan rekan??

    Salam

Viewing 1 - 15 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now