Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › BUT membayar kepada kantor pusat
BUT membayar kepada kantor pusat
teman2 saya punya kasus sepert ini
perusahaan saya ada BUT X .dan akan melakukan pembayaran atas sewa mesin kepada kantor pusat nya ( X ltd )di malaysia.dimana mesin tsb disewakan lagi oleh BUT X kepada pt . c diindo. apakah atas sewa yg dibayarkan ke kantor pusat X ltd dipot pph 26 ?PT x tidak ada hub istimewa dengan X ltd- Originaly posted by juwitadew:
apakah atas sewa yg dibayarkan ke kantor pusat X ltd dipot pph 26 ?
bukan objek pph, namun beban sewa yang dikeluarkan tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan BUT.
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
bukan objek pph, namun beban sewa yang dikeluarkan tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan BUT.
Sependapat dengan rekan junjungansitohang..
rekan junjung dan hkw_tax
berarti itu tidak usah dipot 26,waktu di 1771 tsb atas biaya sewa mesin yg dibayarkan ke kantor pusat akan dikoreksi. dan bgm klo bukan subjek pajak pakah lapor 0 di pph 26 dan meminta dgt. minta bimbingan nya rekan- Originaly posted by juwitadew:
bgm klo bukan subjek pajak pakah lapor 0
mungkin maksud rekan objek pajak ya??
Originaly posted by hkw_tax:klo bukan subjek pajak pakah lapor 0 di pph 26 dan meminta dgt.
Ya…Pasal 8 Per 61 pj 2009
Selengkapnya dapat dilihat disini rekan
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=pp h&id_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=dgt&q_do=m acth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=13967#
Salam
- Originaly posted by juwitadew:
berarti itu tidak usah dipot 26,waktu di 1771 tsb atas biaya sewa mesin yg dibayarkan ke kantor pusat akan dikoreksi. dan bgm klo bukan subjek pajak pakah lapor 0 di pph 26 dan meminta dgt. minta bimbingan nya rekan
Tidak perlu dibuatkan pph 26 kosongan,rekan. cukup diberi pengertian saja kepada petugas pajak bahwa itu milik kantor pusat di luar negeri. dan biaya sewa nya tidak dibebankan sbgai biaya dlm perhitungan pajak penghasilan.
Karena jika tidak dibebankan sbg biaya otomatis akan dikenakan pajak di SPT badannya, rekan.
- Originaly posted by junjungansitohang:
mungkin maksud rekan objek pajak ya??
rekan junjung maksud pembayaran ke kantor pusat oleh but tsb disepakati bukan subjek pajak . nah apakah musti tetap dilapor sesuai dengan rekan junjung katakan..
tapi pernyataanya rekan junjung berbeda dgn hkw_tax
Originaly posted by hkw_tax:Tidak perlu dibuatkan pph 26 kosongan,rekan. cukup diberi pengertian saja kepada petugas pajak bahwa itu milik kantor pusat di luar negeri. dan biaya sewa nya tidak dibebankan sbgai biaya dlm perhitungan pajak penghasilan.
Rekan juwitadew dan rekan hkw_tax..
Berdasar pasal 8 ayat (2) Per 61/2009 berikut ini, wajib dibuat bupotnya rekan-rekan, walaupun nihil;
Dalam hal terdapat penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong atau dipungut di Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B, Pemotong/Pemungut Pajak tetap diwajibkan untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak.
Salam
- Originaly posted by hkw_tax:
idak perlu dibuatkan pph 26 kosongan,rekan. cukup diberi pengertian saja kepada petugas pajak bahwa itu milik kantor pusat di luar negeri. dan biaya sewa nya tidak dibebankan sbgai biaya dlm perhitungan pajak penghasilan.
Karena jika tidak dibebankan sbg biaya otomatis akan dikenakan pajak di SPT badannya, rekan.
rekan apakah punya pengalaman yg sama seperti saya dan rekan hkwtax tidak melaporkan seperti masukan rekan junjung ?apakah tidak terjadi apa2 nantinya kedepannya..mohon masukan nya dari rekan hkwtax
Originaly posted by junjungansitohang:Dalam hal terdapat penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong atau dipungut di Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B, Pemotong/Pemungut Pajak tetap diwajibkan untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak.
rekan junjung jadi apakah BUT cabang ini tetap musti meminta DGT 1-1&2 utk pelaporan nihil nya
- Originaly posted by juwitadew:
rekan junjung jadi apakah BUT cabang ini tetap musti meminta DGT 1-1&2 utk pelaporan nihil nya
benar rekan …
guna menghindari kewajiban di pasal 3 ayat (2) Per 61/2009 berikut ini…
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Salam
- Originaly posted by juwitadew:
rekan apakah punya pengalaman yg sama seperti saya dan rekan hkwtax tidak melaporkan seperti masukan rekan junjung ?apakah tidak terjadi apa2 nantinya kedepannya..mohon masukan nya dari rekan hkwtax
Kalau menurut pendapat saya, jika ke kantor pusat , kita tidak perlu membuat bukti potong wlpun nihil, krn memang nantinya akan dipotong pph pasal 17 dan pph 26 sesuai uu pph 36 th 2008..
Bukti potong nihil tsb menurut saya diperlukan jika seharusnya dipotong pph, namun tidak dipotong pph berdasarkan tax treaty.
konsekuensi jika tidak membuat bukti potong nihil tentu saja denda sebagaimana tidak melaporkan spt Masa.
Demikian pendapat pribadi saya, jika ada koreksi dr rekan-rekan dipersilahkan.
Salam ORTAX..
- Originaly posted by hkw_tax:
Kalau menurut pendapat saya, jika ke kantor pusat , kita tidak perlu membuat bukti potong wlpun nihil, krn memang nantinya akan dipotong pph pasal 17 dan pph 26 sesuai uu pph 36 th 2008..
bukankah ini sudah kewajiban rekan hkw_tax…
berdasar : ketentuan di bawah ini
Originaly posted by junjungansitohang:Berdasar pasal 8 ayat (2) Per 61/2009 berikut ini, wajib dibuat bupotnya rekan-rekan, walaupun nihil;
Dalam hal terdapat penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong atau dipungut di Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B, Pemotong/Pemungut Pajak tetap diwajibkan untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak.
mohon pendapat rekan kembali
Salam
- Originaly posted by hkw_tax:
Bukti potong nihil tsb menurut saya diperlukan jika seharusnya dipotong pph, namun tidak dipotong pph berdasarkan tax treaty.
Lebih tepatnya yaitu selain bertransaksi dengan Kantor Pusat BUT yang tidak dikenakan pph sesuai tax treaty.
Demikian pendapat saya, rekan Junjungan..
Salam…
- Originaly posted by hkw_tax:
Lebih tepatnya yaitu selain bertransaksi dengan Kantor Pusat BUT yang tidak dikenakan pph sesuai tax treaty.
jikalo ini yang rekan maksudkan…sudah tentu ini mutlak objek pph pasal 26 (UU PPh Kita ) khan rekan??
Salam