Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain BUT KONSTRUKSI ASING DAN PT.PMA KONSTRUKSI

  • BUT KONSTRUKSI ASING DAN PT.PMA KONSTRUKSI

     listriani1806 updated 6 years, 5 months ago 2 Members · 4 Posts
  • zhiguang

    Member
    5 October 2017 at 11:34 am

    Hai Rekan-rekan , mohon pendapatnya dan aturan yang terkait

    1. Sebagai but konstruksi, apakah bisa membeli tanah dan memiliki tanah, serta mengembangkan/develop tanah tersebut?
    2. Sebagai Pt.Pma konstruksi, apakah bisa membeli tanah dan memiliki tanah, serta mengembangkan/develop tanah tersebut?

    Terima kasih

  • zhiguang

    Member
    5 October 2017 at 11:34 am
  • listriani1806

    Member
    5 October 2017 at 10:44 pm

    Hello rekan Zhiguang,
    1. BUT krn bukan berbadan hukjm indoneaa, masih bisa membeli tanah utk dikembangkan,tetapi status tanah tsb maksimal hak pakai
    2. PMA berbadan hukum di indonesia, tp krn asing, stts tanah tsb maksimal hak guna pakai..
    Jd jgn heran ya..pas beli tanah HM atau HGB tau2 pas BUT mau balik nama ..lho kog.. jd hak pakai..hiks..

  • listriani1806

    Member
    5 October 2017 at 10:45 pm

    Sorry rekan, salah typing, no 2 krn PMA maks sy maksimal HGB

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now