Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › BUT KONSTRUKSI ASING DAN PT.PMA KONSTRUKSI
BUT KONSTRUKSI ASING DAN PT.PMA KONSTRUKSI
Hai Rekan-rekan , mohon pendapatnya dan aturan yang terkait
1. Sebagai but konstruksi, apakah bisa membeli tanah dan memiliki tanah, serta mengembangkan/develop tanah tersebut?
2. Sebagai Pt.Pma konstruksi, apakah bisa membeli tanah dan memiliki tanah, serta mengembangkan/develop tanah tersebut?Terima kasih
Hello rekan Zhiguang,
1. BUT krn bukan berbadan hukjm indoneaa, masih bisa membeli tanah utk dikembangkan,tetapi status tanah tsb maksimal hak pakai
2. PMA berbadan hukum di indonesia, tp krn asing, stts tanah tsb maksimal hak guna pakai..
Jd jgn heran ya..pas beli tanah HM atau HGB tau2 pas BUT mau balik nama ..lho kog.. jd hak pakai..hiks..Sorry rekan, salah typing, no 2 krn PMA maks sy maksimal HGB