Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional BUT di lokasi yang berbeda – beda

  • BUT di lokasi yang berbeda – beda

  • suhardi

    Member
    12 January 2010 at 3:52 pm

    Guys,

    Misalnya suatu BUT sudah terdaftar NPWP & PKP di 1 lokasi katakanlah di Jawa. Kemudian di lokasi lain, katakanlah Sulawesi, ada kegiatan lain yang sama dengan di Jawa. Bagaimana NPWP & PKP di Sulawesi? Apakah sebagai cabang dari Jawa atau buat NPWP PKP yang baru? Ada dasar hukumnya?

    Thanks.

  • suhardi

    Member
    12 January 2010 at 3:52 pm
  • boria1988

    Member
    15 January 2010 at 2:20 pm

    menurut sepengetahuan saya perusahaan cabang tidak harus membuat NPWP dan PKP baru. Apabila WP pemohon berstatus cabang, maka pemohon tinggal melampirkan fotokopi kartu NPWP atau Bukti Pendaftaran WP Kantor Pusatnya saja untuk ditandatangani oleh fiskus…..

    mohon koreksinya
    (masih dalam tahap belajar)

    terimakasih

  • junjungansitohang

    Member
    23 January 2010 at 9:58 pm

    salam rekan-rekan

    Originaly posted by boria1988:

    BUT sudah terdaftar NPWP & PKP di 1 lokasi katakanlah di Jawa. Kemudian di lokasi lain, katakanlah Sulawesi, ada kegiatan lain yang sama dengan di Jawa. Bagaimana NPWP & PKP di Sulawesi? Apakah sebagai cabang dari Jawa atau buat NPWP PKP yang baru? Ada dasar hukumnya?

    pilihan pertama : buat NPWP&PKP cabang dari yg di P.Jawa
    pilihan ke-2 : sentralisasi pelaporan di P.Jawa saja
    keduanya dapat dipilih !!!
    (UU PPn no 8 th 1983 berikut perubahannya pasal 12 ayat 2…"Atas pemberitahuan secara tertulis dari Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan 1 (satu) tempat atau lebih sebagai tempat pajak terutang.")

    Originaly posted by boria1988:

    mohon koreksinya
    (masih dalam tahap belajar)

    … sama kok hehehe

    salam

  • dul

    Member
    31 January 2010 at 1:39 pm

    Pemajakan BUT dianggap sebagai wajib pajak badan dalam negeri, sehingga kalau sudah memenuhi syarat BUT maka berlaku ketentuan UU PPh dan PPN.
    Mempunyai NPWP pusat dan lokasi.
    NPWP pusat untuk melaporkan PPh atas penghasilan yang diterima dan pemotongan/pemungutan PPh. NPWP cabang untuk melakukan kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh.
    Demikian pula PKP juga harus didaftarkan masing-masing tempat baik pusat maupun lokasi, dan mempunyai hak untuk melakukan pemusatan PPN.
    Demikian kiranya dapat membantu

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now