Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › BUT di lokasi yang berbeda – beda
BUT di lokasi yang berbeda – beda
Guys,
Misalnya suatu BUT sudah terdaftar NPWP & PKP di 1 lokasi katakanlah di Jawa. Kemudian di lokasi lain, katakanlah Sulawesi, ada kegiatan lain yang sama dengan di Jawa. Bagaimana NPWP & PKP di Sulawesi? Apakah sebagai cabang dari Jawa atau buat NPWP PKP yang baru? Ada dasar hukumnya?
Thanks.
menurut sepengetahuan saya perusahaan cabang tidak harus membuat NPWP dan PKP baru. Apabila WP pemohon berstatus cabang, maka pemohon tinggal melampirkan fotokopi kartu NPWP atau Bukti Pendaftaran WP Kantor Pusatnya saja untuk ditandatangani oleh fiskus…..
mohon koreksinya
(masih dalam tahap belajar)terimakasih
salam rekan-rekan
Originaly posted by boria1988:BUT sudah terdaftar NPWP & PKP di 1 lokasi katakanlah di Jawa. Kemudian di lokasi lain, katakanlah Sulawesi, ada kegiatan lain yang sama dengan di Jawa. Bagaimana NPWP & PKP di Sulawesi? Apakah sebagai cabang dari Jawa atau buat NPWP PKP yang baru? Ada dasar hukumnya?
pilihan pertama : buat NPWP&PKP cabang dari yg di P.Jawa
pilihan ke-2 : sentralisasi pelaporan di P.Jawa saja
keduanya dapat dipilih !!!
(UU PPn no 8 th 1983 berikut perubahannya pasal 12 ayat 2…"Atas pemberitahuan secara tertulis dari Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan 1 (satu) tempat atau lebih sebagai tempat pajak terutang.")Originaly posted by boria1988:mohon koreksinya
(masih dalam tahap belajar)… sama kok hehehe
salam
Pemajakan BUT dianggap sebagai wajib pajak badan dalam negeri, sehingga kalau sudah memenuhi syarat BUT maka berlaku ketentuan UU PPh dan PPN.
Mempunyai NPWP pusat dan lokasi.
NPWP pusat untuk melaporkan PPh atas penghasilan yang diterima dan pemotongan/pemungutan PPh. NPWP cabang untuk melakukan kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh.
Demikian pula PKP juga harus didaftarkan masing-masing tempat baik pusat maupun lokasi, dan mempunyai hak untuk melakukan pemusatan PPN.
Demikian kiranya dapat membantu