• but

     Hanif updated 14 years, 10 months ago 2 Members · 3 Posts
  • tanyapajak

    Member
    7 February 2010 at 8:18 pm

    sebagai orang yang baru belajar mengenai perpajakan.
    1.saya ingin menanyakan apa itu BUT?
    dan tolong berikan contoh perbedaan contoh BUT dalam pasal 2 ayat 4 (a) dan (b)?
    dan apa bedanya menajalankan usaha dan melakukan kegiatan?
    dan apa bedanya badan yang didirikan dan bertempat kedudukan?

    2. apabila ada orang pribadi atau badan yang baru datang ke indonesia kurang dari 183 hari tetapi sudah melebihi PKP, bisakah dia disebut WPDN?
    kapankan sebuah badan yang

    terima kasih

  • tanyapajak

    Member
    7 February 2010 at 8:18 pm
  • Hanif

    Member
    7 February 2010 at 11:44 pm
    Originaly posted by tanyapajak:

    1.saya ingin menanyakan apa itu BUT?
    dan tolong berikan contoh perbedaan contoh BUT dalam pasal 2 ayat 4 (a) dan (b)?
    dan apa bedanya menajalankan usaha dan melakukan kegiatan?
    dan apa bedanya badan yang didirikan dan bertempat kedudukan?

    pelajari dengan seksama pasal 2 UU No. 36 Tahun 2008 dan penjelasannya. Disitu diuraikan secara lengkap kok.

    Originaly posted by tanyapajak:

    2. apabila ada orang pribadi atau badan yang baru datang ke indonesia kurang dari 183 hari tetapi sudah melebihi PKP, bisakah dia disebut WPDN?
    kapankan sebuah badan yang

    Originaly posted by tanyapajak:

    2. apabila ada orang pribadi atau badan yang baru datang ke indonesia kurang dari 183 hari tetapi sudah melebihi PKP, bisakah dia disebut WPDN?
    kapankan sebuah badan yang

    maksudnya PKP disini apa ya?

    Salam

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now