sebagai orang yang baru belajar mengenai perpajakan.
1.saya ingin menanyakan apa itu BUT?
dan tolong berikan contoh perbedaan contoh BUT dalam pasal 2 ayat 4 (a) dan (b)?
dan apa bedanya menajalankan usaha dan melakukan kegiatan?
dan apa bedanya badan yang didirikan dan bertempat kedudukan?2. apabila ada orang pribadi atau badan yang baru datang ke indonesia kurang dari 183 hari tetapi sudah melebihi PKP, bisakah dia disebut WPDN?
kapankan sebuah badan yangterima kasih
- Originaly posted by tanyapajak:
1.saya ingin menanyakan apa itu BUT?
dan tolong berikan contoh perbedaan contoh BUT dalam pasal 2 ayat 4 (a) dan (b)?
dan apa bedanya menajalankan usaha dan melakukan kegiatan?
dan apa bedanya badan yang didirikan dan bertempat kedudukan?pelajari dengan seksama pasal 2 UU No. 36 Tahun 2008 dan penjelasannya. Disitu diuraikan secara lengkap kok.
Originaly posted by tanyapajak:2. apabila ada orang pribadi atau badan yang baru datang ke indonesia kurang dari 183 hari tetapi sudah melebihi PKP, bisakah dia disebut WPDN?
kapankan sebuah badan yangOriginaly posted by tanyapajak:2. apabila ada orang pribadi atau badan yang baru datang ke indonesia kurang dari 183 hari tetapi sudah melebihi PKP, bisakah dia disebut WPDN?
kapankan sebuah badan yangmaksudnya PKP disini apa ya?
Salam
Viewing 1 - 3 of 3 replies