Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Business Trade License (apakah bisa dijadikan sebagai SIUP)
Business Trade License (apakah bisa dijadikan sebagai SIUP)
Dear Ortax,
apakah business trade license bisa dijadikan sebagai surat keterangan domisili untuk lampiran DGT? saya sudah meminta untuk lampirkan COD mereka tapi ada email balasan sebagai berikut :
Dear XXXXX,
According to the enclosed previous e-mail chain with your Ms. XXXXX, the business registration certificate issued by the Hong Kong Government is accepted and can be treated as COD by the Indonesian Tax Authority, and 5% withholding tax is applied. Other Indonesian opeators can also use this as COD.
Can you please double check with your Tax Authority on this?
Thanks.- Originaly posted by melonredul:
business trade license bisa dijadikan sebagai surat keterangan domisili untuk lampiran DGT?
Sepamahaman saya tidak bisa, business trade license sepertinya dikeluarkan oleh otoritas perdagangan. Seharusnya penggantinya bisa berupa SKD yang diterbitkan otoritas perpajakan