Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bupot PPh 22
Bupot PPh 22
Dear rekan,
Mohon bantuan informasinya. Apabila customer perusahaan kami (WAPU) tidak bisa memberikan bukti potong PPh 22 untuk transaksi tahun 2023 sedangkan kami sudah mengakuinya sebagai PPh 22 (bukan biaya), bagaimana untuk pelaporan SPTnya? Karena kami belum memiliki dasar untuk bukti bahwa itu PPh 22. Terima kasih.
Viewing 1 of 1 replies