Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bupot dari DPP nilai lain ?
Bupot dari DPP nilai lain ?
Rekan…bagaimana perlakuan DPP di bukti potong pph 23 untuk kasus DPP nilai lain?
Contoh: Faktur pajak nilainya 100.000…tp kode 040 jadi di DPP 10.000 dan nilai PPN nya 1.000. utk dasar pemotongan pph 23 nya 2% dari nilai 100.000 atau 10.000 ?
Terima kasih
dari 100.000,
dasar yang dijadikan DPP antara UU PPN berbeda dengan UU PPh.- Originaly posted by lairl:
dari 100.000,
Sependapat..
Viewing 1 - 4 of 4 replies