Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Bupot Bukan Pegawai (Freelancer)
Hai rekan pajak semua, aku mau tanya soal pemotongan pajak untuk bukan pegawai. Rata-rata freelancer yang bekerja di perusahaan itu upahnya dibawah PTKP… apa menjadi masalah bagi perusahaan kalau gak membuatkan bukti potongnya? karena dari mereka juga komplain kalau ada pemotongan pajak, karena upah berapapun akan dikenai pajak 2,5%
- This discussion was modified 1 month ago by lala.
Viewing 1 of 1 replies