Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Bunga utk perusahaan afiliasi
Bunga utk perusahaan afiliasi
bagaimana nilai wajar pengenaan bunga untuk pinjaman ke perusahaan afiliasi? apa diharuskan ikut pajak, 2%? bagaimana jika sistemnya bagi hasil?
rekan lili, dari mana aturan 2% tsb ?
salam.- Originaly posted by budianto:
rekan lili, dari mana aturan 2% tsb ?
salah lihat kali rekan budianto…saya yakin 15%
Tempat nya kan dipasal 23 UU No. 36 tahun 2008. tarif 2% sama 15% itu kan deket-deketan tempatnya.
Jadi, karena buru2 membacanya yang kelihatan angka 2% ituhe he he
just kiddingSalam
Viewing 1 - 4 of 4 replies