Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › bunga utang yang dibebaskan
bunga utang yang dibebaskan
Hutang perusahaan dijual oleh BPPN melalui program PPAK, oleh kreditur baru harus diangsur + bunga, setahun berselang perusahaan tidak dapat membayar bunga dan bunga dibebaskan oleh kreditur baru. Pembebasan bunga tsb merupakan penghasilan?
Pada dasarnya pembebasan hutang bunga tersebut merupakan penghasilan bagi perusahaan (Psl. 4 ayat 1 huruf k UU PPh) sepanjang bunga tersebut sebelumnya sudah dibiayakan. Kalo belum dibiayakan ya bukan penghasilan karena belum ada realisasi pembebanan bunga sebelumnya.
pembebasan bunga utang merupakan objek pajak penghasilan…
dikecualikan sampai dengan 360 juta rupiah…dasar hukumnya lupa..
misal punya utang 500 juta rupiah
terus dapet pembebasan…berarti yg dianggap penghasilan cuma yg 140 juta rupiah