Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan bunga utang yang dibebaskan

  • bunga utang yang dibebaskan

     quinn allman updated 15 years, 4 months ago 3 Members · 4 Posts
  • fitri87

    Member
    16 March 2008 at 9:48 pm
  • fitri87

    Member
    16 March 2008 at 9:48 pm

    Hutang perusahaan dijual oleh BPPN melalui program PPAK, oleh kreditur baru harus diangsur + bunga, setahun berselang perusahaan tidak dapat membayar bunga dan bunga dibebaskan oleh kreditur baru. Pembebasan bunga tsb merupakan penghasilan?

  • Tito

    Member
    27 December 2008 at 7:40 pm

    Pada dasarnya pembebasan hutang bunga tersebut merupakan penghasilan bagi perusahaan (Psl. 4 ayat 1 huruf k UU PPh) sepanjang bunga tersebut sebelumnya sudah dibiayakan. Kalo belum dibiayakan ya bukan penghasilan karena belum ada realisasi pembebanan bunga sebelumnya.

  • quinn allman

    Member
    27 December 2008 at 9:32 pm

    pembebasan bunga utang merupakan objek pajak penghasilan…
    dikecualikan sampai dengan 360 juta rupiah…dasar hukumnya lupa..
    misal punya utang 500 juta rupiah
    terus dapet pembebasan…berarti yg dianggap penghasilan cuma yg 140 juta rupiah

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now