Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Bunga simpanan koperasi
Tagged: fiskal, koreksi, rekonsiliasi
Bunga simpanan koperasi
Halo rekan saya bingun masih awam dalam koreksi fiskal, ijin tanya jika beban bunga simpanan koperasi, yaitu bunga yang dibayarkan koperasi kepada anggota koperasi yang menabung, pertanyaannya apakah biaya tersebut dikoreksi? Atau bisa dibebankan semuanya sebagai pengurang pajak? Trimakasih rekan
Hello, I would like to tell you about my impressions of the Australian casino https://playzilla.casinologinaustralia.com. The site stands out for its commitment to continuous improvement and updates. The casino regularly adds new releases from the best providers to its library of games, ensuring that there is always something fresh and exciting to explore. In addition, Playzilla listens to player feedback and implements changes to improve the overall gaming experience. That is why I have no hesitation in recommending Playzilla to you.
fnaf online is one of the games that left the deepest impression on me. The combination of horror, strategy and engaging storyline made this experience unforgettable.
Gaming can improve Eggy Car multitasking skills. Many games demand that players manage multiple objectives at once, which can help improve concentration and the ability to juggle multiple tasks in real life.
Beban bunga simpanan koperasi yang dibayarkan kepada anggota koperasi umumnya bisa menjadi biaya yang dikurangkan dari pajak jika memenuhi ketentuan tertentu. Dalam konteks pajak penghasilan (PPh) badan, beban bunga ini bisa dianggap sebagai biaya yang diperbolehkan selama bunga tersebut dibayar atas simpanan yang sah dan memenuhi ketentuan perpajakan. Namun, dalam beberapa kasus, beban bunga ini mungkin perlu dilakukan koreksi fiskal tergantung pada gladihoppers apakah ada perbedaan antara perhitungan akuntansi dan perpajakan, terutama terkait dengan kewajiban yang melebihi batas tertentu yang ditetapkan oleh peraturan perpajakan.
Sebaiknya Anda mengonsultasikan dengan konsultan pajak atau pihak yang berkompeten untuk memastikan apakah ada koreksi fiskal yang perlu dilakukan atau tidak, mengingat adanya peraturan yang lebih spesifik mengenai bunga dan simpanan koperasi di Indonesia.