Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Bunga Pinjaman Kepada Pemegang Saham

  • Bunga Pinjaman Kepada Pemegang Saham

     yap30 updated 5 years, 7 months ago 6 Members · 8 Posts
  • dythaapr@gmail.com

    Member
    24 April 2019 at 3:29 pm

    Salam rekan-rekan,

    Pemegang saham melakukan pinjaman uang kepada PT.A, pemegang saham mempunyai kepemilikan sebesar 50%.
    1. Apakah Atas pinjaman tersebut dikenakan bunga oleh PT.A?
    2. Apakah dikenakan PPh 23, Jika iya, pemotongnya siapa dan berapakah tarif PPh 23?
    3. Apakah ada UUD dalam menetapkan Suku bunganya?

    Mohon pencerahannya. Terima kasih

  • dythaapr@gmail.com

    Member
    24 April 2019 at 3:29 pm
  • S@NT@ CL@USE

    Member
    24 April 2019 at 4:41 pm
    Originaly posted by dythaapr@gmail.com:

    1. Apakah Atas pinjaman tersebut dikenakan bunga oleh PT.A?

    normalnya memang harus dikenakan bunga

    Originaly posted by dythaapr@gmail.com:

    2. Apakah dikenakan PPh 23, Jika iya, pemotongnya siapa dan berapakah tarif PPh 23?

    pemotongnya si peminjam (namun dy harus berstatus sebagai pemotong pajak layaknya badan usaha). tarifnya 15%

    Originaly posted by dythaapr@gmail.com:

    3. Apakah ada UUD dalam menetapkan Suku bunganya?

    ga ada.. suku bunga kalau tidak diketahui pakai suku bunga pinjaman dari bank saja sebagai acuan dasarnya

  • LeoFisika

    Member
    25 April 2019 at 9:53 am
    Originaly posted by dythaapr@gmail.com:

    3. Apakah ada UUD dalam menetapkan Suku bunganya?

    bisanya pakai bank aja misal nya JIBOR sebagai acuan,

    btw kenapa nggak di masukan jadi suntikan modal?
    kenapa harus menjadi pinjaman

  • eddy_20

    Member
    26 April 2019 at 9:41 am
    Originaly posted by dythaapr@gmail.com:

    1. Apakah Atas pinjaman tersebut dikenakan bunga oleh PT.A?

    dikenakan bunga pinjaman

    Originaly posted by dythaapr@gmail.com:

    2. Apakah dikenakan PPh 23, Jika iya, pemotongnya siapa dan berapakah tarif PPh 23?

    maksudnya pemegang saham meminjam uang dari PT? jika pemegang saham OP & tdk ditetapkan sbg pemotong, maka tdk perlu potong PPh.tapi kalau dia adalah pemotong, maka kena PPh 23 senilai 15%

    Originaly posted by dythaapr@gmail.com:

    3. Apakah ada UUD dalam menetapkan Suku bunganya?

    gunakan suku bunga bank aj rekan.

    cmiiw

  • kevink

    Member
    9 May 2019 at 3:54 pm
    Originaly posted by dythaapr@gmail.com:

    Pemegang saham melakukan pinjaman uang kepada PT.A, pemegang saham mempunyai kepemilikan sebesar 50%.
    1. Apakah Atas pinjaman tersebut dikenakan bunga oleh PT.A?
    2. Apakah dikenakan PPh 23, Jika iya, pemotongnya siapa dan berapakah tarif PPh 23?
    3. Apakah ada UUD dalam menetapkan Suku bunganya?

    Bisa saja tidak dikenakan bunga pinjaman, jika memenuhi kriteria.

  • kevink

    Member
    9 May 2019 at 3:56 pm
    Originaly posted by kevink:

    Originaly posted by dythaapr@gmail.com:
    Pemegang saham melakukan pinjaman uang kepada PT.A, pemegang saham mempunyai kepemilikan sebesar 50%.
    1. Apakah Atas pinjaman tersebut dikenakan bunga oleh PT.A?
    2. Apakah dikenakan PPh 23, Jika iya, pemotongnya siapa dan berapakah tarif PPh 23?
    3. Apakah ada UUD dalam menetapkan Suku bunganya?

    Bisa saja tidak dikenakan bunga pinjaman, jika memenuhi kriteria.

    – Maksud saya, untuk kasus Jika perusahaan yang pinjaman ke pemegang saham.

  • yap30

    Member
    9 May 2019 at 11:46 pm

    Karena belum ada dasar hukum jelas yang mengharuskan timbulnya bunga atas hutang pemegang saham maka sebaiknya tidak perlu buat ada bunga rekan. Nanti jika ditimbulkan selain ada aspek pajak pph 23 juga perlu melampirkan perbandingan utang dan modal saat melapor spt tahunan badan. cmiiw

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now