Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Bunga Pinjaman dari Luar Negeri (PPh & PPN)

  • Bunga Pinjaman dari Luar Negeri (PPh & PPN)

  • dodols

    Member
    11 May 2010 at 7:27 am
  • dodols

    Member
    11 May 2010 at 7:27 am

    Salam,

    Perusahaan kami meminjam uang dari luar negeri,

    1. Apakah bunga atas pinjaman tersebut terutang PPh Final?
    2. Apakah bunga pinjaman dari luar negeri tersebut termasuk dalam kategori "Pemanfaatan Jasa dari LN di dalam Daerah pabean", sehingga terutang PPN??

    Mohon bantuan rekan semua,
    Terima kasih banyak.

  • bayem

    Member
    11 May 2010 at 7:29 am
    Originaly posted by dodols:

    1. Apakah bunga atas pinjaman tersebut terutang PPh Final?

    terutang pph pasal 26.

    Originaly posted by dodols:

    2. Apakah bunga pinjaman dari luar negeri tersebut termasuk dalam kategori "Pemanfaatan Jasa dari LN di dalam Daerah pabean", sehingga terutang PPN??

    tidak…

  • anasbuchori

    Member
    11 May 2010 at 7:31 am
    Originaly posted by dodols:

    1. Apakah bunga atas pinjaman tersebut terutang PPh Final?

    terutang pph pasal 26 20% atau tarif tax treaty antara indonesia dengan negara tersebut.

    Originaly posted by dodols:

    2. Apakah bunga pinjaman dari luar negeri tersebut termasuk dalam kategori "Pemanfaatan Jasa dari LN di dalam Daerah pabean", sehingga terutang PPN??

    kalau menurut saya pinjaman tidak termasuk dalam pengertian Jasa

  • Yudiak

    Member
    11 May 2010 at 9:43 am
    Originaly posted by anasbuchori:

    Originaly posted by dodols: 1. Apakah bunga atas pinjaman tersebut terutang PPh Final?
    terutang pph pasal 26 20% atau tarif tax treaty antara indonesia dengan negara tersebut.

    Sependapat…dan jangan lupa perhatikan pula COD nya

    Salam

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now