Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bunga Pinjaman dari Luar Negeri (PPh & PPN)
Bunga Pinjaman dari Luar Negeri (PPh & PPN)
Salam,
Perusahaan kami meminjam uang dari luar negeri,
1. Apakah bunga atas pinjaman tersebut terutang PPh Final?
2. Apakah bunga pinjaman dari luar negeri tersebut termasuk dalam kategori "Pemanfaatan Jasa dari LN di dalam Daerah pabean", sehingga terutang PPN??Mohon bantuan rekan semua,
Terima kasih banyak.- Originaly posted by dodols:
1. Apakah bunga atas pinjaman tersebut terutang PPh Final?
terutang pph pasal 26.
Originaly posted by dodols:2. Apakah bunga pinjaman dari luar negeri tersebut termasuk dalam kategori "Pemanfaatan Jasa dari LN di dalam Daerah pabean", sehingga terutang PPN??
tidak…
- Originaly posted by dodols:
1. Apakah bunga atas pinjaman tersebut terutang PPh Final?
terutang pph pasal 26 20% atau tarif tax treaty antara indonesia dengan negara tersebut.
Originaly posted by dodols:2. Apakah bunga pinjaman dari luar negeri tersebut termasuk dalam kategori "Pemanfaatan Jasa dari LN di dalam Daerah pabean", sehingga terutang PPN??
kalau menurut saya pinjaman tidak termasuk dalam pengertian Jasa
- Originaly posted by anasbuchori:
Originaly posted by dodols: 1. Apakah bunga atas pinjaman tersebut terutang PPh Final?
terutang pph pasal 26 20% atau tarif tax treaty antara indonesia dengan negara tersebut.Sependapat…dan jangan lupa perhatikan pula COD nya
Salam