Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Bunga Pinjaman Bank Jadi Sewa
Bunga Pinjaman Bank Jadi Sewa
Selamat sore rekan2,
Ada kasus seperti ini, PT. A mempunyai hutang ke Bank yang dibayar tiap bulan beserta bunganya. PT. A menempati gedung yang dimiliki PT. B (Masih satu owner). Selama ini PT. A tidak membayar sewa ke PT. B. Mulai Januari 2011, owner mebuat keputusan bahwa bunga yang dibayarkan dihitung jadi sewa dikarenakan kedatangan investor asing dan sang investor tidak mengakui bunga tersebut.
Bagaimana jurnal koreksi di bulan Agustus 2011? Tolong minta pendapat rekan2… ThanksSalam
- Originaly posted by hendrioye:
Mulai Januari 2011, owner mebuat keputusan bahwa bunga yang dibayarkan dihitung jadi sewa dikarenakan kedatangan investor asing dan sang investor tidak mengakui bunga tersebut.
Bagaimana jurnal koreksi di bulan Agustus 2011? Tolong minta pendapat rekan2… ThanksSalam
maksudnya masih enggak jelas.
bunga pinjaman bank maksudnya?
kok jadi sewa?Salam
Pak Hanif,
agak panjang ceritanya. Investor asing berniat menanamkan modalnya di PT A. Investor bersedia membiayai seluruh pengeluaran operasional kecuali bunga pinjaman ke bank. Bunga pinjaman ke bank menjadi tanggungan pribadi owner. Karena sebelum ini PT A menempati gedung milik owner secara gratis, maka Investor diminta dan kemudian setuju untuk membayar sewa gedung tersebut kepada owner.
Kesimpulannya, bunga pinjaman tetap harus dibayar, karena menolak jadi tanggungan pribadi lalu owner menginginkan transaksi ini dibukukan sebagai pembayaran sewa gedung. Kepemilikan saham owner di PT A adalah 65%.
Tolong dong… mumet nih..Salam
Yang dimaksud owner disni siapa bro?
- Originaly posted by zeeget:
Yang dimaksud owner disni siapa bro?
owner = yang punya saham 65%, sebelumnya punya 100% karena ada investor asing jadi segitu.
Salam
- Originaly posted by hendrioye:
owner = yang punya saham 65%, sebelumnya punya 100% karena ada investor asing jadi segitu.
Bukankah utang bank atas nama Perusahaan rekan..menurut sy pemilik saham tdk berkewajiban atas utang bank tsb..karena tanggung jawab atas perusahaan atas perusahaan hanya sebatas saham, tdk seperti CV yg sampai dg kekayaan si pemilik..jadi tetap diakui Biaya Bunga Bank..
Mohon koreksinya..
- Originaly posted by zeeget:
menurut sy pemilik saham tdk berkewajiban atas utang bank tsb
setuju, masalahnya investor tidak mau mengakui (membayar) bunga tersebut, sedangkan cashflow perusahaan dalam keadaan defisit. Lalu sang owner lokal mencari cara, diakalin gitu supaya bukan dia yang bayar. Kemudian dibuatlah kesepakatan, investor asing tidak perlu bayar sewa gedung, cukup ganti saja pembayaran bunga pinjaman.
Salam
- Originaly posted by hendrioye:
setuju, masalahnya investor tidak mau mengakui (membayar) bunga tersebut, sedangkan cashflow perusahaan dalam keadaan defisit. Lalu sang owner lokal mencari cara, diakalin gitu supaya bukan dia yang bayar. Kemudian dibuatlah kesepakatan, investor asing tidak perlu bayar sewa gedung, cukup ganti saja pembayaran bunga pinjaman.
Salam
berarti disini ada dua transaksi ya?
atas penggunaan gedung, perusahaan akan bayar sewa gedung ke owner pake dana investor. Oleh owner, dana dari investor tadi digunakan untuk bayar bayar bunga atas nama perusahaan.
kira-kira gitu jadinya?Salam
- Originaly posted by hanif:
berarti disini ada dua transaksi ya?
atas penggunaan gedung, perusahaan akan bayar sewa gedung ke owner pake dana investor. Oleh owner, dana dari investor tadi digunakan untuk bayar bayar bunga atas nama perusahaan.
kira-kira gitu jadinya?betul sekali Pak Hanif…
salam
- Originaly posted by hendrioye:
Originaly posted by hanif:
berarti disini ada dua transaksi ya?
atas penggunaan gedung, perusahaan akan bayar sewa gedung ke owner pake dana investor. Oleh owner, dana dari investor tadi digunakan untuk bayar bayar bunga atas nama perusahaan.
kira-kira gitu jadinya?betul sekali Pak Hanif…
salam
pencatatannya gini aja :
saat perusahaan bayar sewa ke owner, harus dipotong PPh Pasal 4 ayat 2 atas sewa gedung.
Ketika owner membayar bunga pinjaman perusahaan, berarti ada setoran modal dari owner ke perusahaann. namun demikian, karena perusahaan berbentuk PT. A dan tidak ada penjualan saham baru, transaksi ini bisa dianggap sebagai pinjaman kepada pemegang saham.Demikian rekan hendri…
Salam
- Originaly posted by hendrioye:
PT. A menempati gedung yang dimiliki PT. B (Masih satu owner).
Originaly posted by hendrioye:Karena sebelum ini PT A menempati gedung milik owner secara gratis
Mana yang benar?
PT. A menempati gedung milik PT. B; atau
PT. A menempati gedung milik Tn. X (pemilik PT. B)? - Originaly posted by begawan5060:
PT. A menempati gedung milik Tn. X (pemilik PT. B)?
ini yang benar, dan Tn. X pemilik kedua perusahaan tersebut hanya saja PT. A sangat 'kere'…
salam
agak rumit sih
kynya harus ada laporan koreksi untuk investorkl pajak, ada koreksi fiskal
kl investor,, koreksi investor aja
saat pengitungan laba (pembagian deviden),, biaya bunga di koreksikl fiskal, karena sudah ada bukti potong ps 4,, maka bisa DE
wah itu ………creative accounting namanya..tapi aga ngawur….la wong beban bunganya ke bank….malah dicatat jadi biaya sewa ke PT B……..?he he he