Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Bunga Pinjaman
Salam rekan-rekan ortax. Mohon bantuannya,
Jika badan Usaha berbentuk CV meminjam uang kepada direktur untuk penambahan modal, bolehkah direktur tsb membebankan bunga pinjaman?
Jika boleh, apakah beban bunga pinjaman tsb bisa dibebankan sebagai biaya dalam fiskal?*Note: Direktur CV juga merupakan owner tsb.
- Originaly posted by salvator:
bolehkah direktur tsb membebankan bunga pinjaman?
setahu saya boleh saja, pada saat melakukan pembayaran bunga kepada direktur maka akan dikenai PPh Pasal 23
Originaly posted by salvator:apakah beban bunga pinjaman tsb bisa dibebankan sebagai biaya dalam fiskal?
setahu saya tidak bisa, maka nanti akan ada koreksi fiskal positif terhadap biaya tersebut
- Originaly posted by Helmi Mukhtar:
setahu saya tidak bisa, maka nanti akan ada koreksi fiskal positif terhadap biaya tersebut
kenapa tidak bisa ya rekan?
biasanya segala beban yang sudah dipotong pph bisa dibebankan sebagai biaya. *Koreksi: owner (direktur) CV dan pemberi pinjaman (WPOP A) adalah orang yang sama. Tetapi karena NPWP terpisah, maka saya menganggapnya terpisah.
Jadi Jika CV meminjam uang dari WPOP A (bukan melalui penyetoran modal, tetapi melalui pinjaman), boleh tidak membebankan bunga pinjaman dan apakah bunga pinjaman tsb bisa dibebankan secara fiskal?Seharusnya bisa dibebankan secara fiskal rekan. Tujuan bayar pajak supaya bebannya bisa diakui secara fiskal kecuali beban tsb timbul dari penghasilan yang dipotong pph final seperti beban pajak bunga bank atas pendapatan bunga. Cmiiw
- Originaly posted by salvator:
bolehkah direktur tsb membebankan bunga pinjaman?
Boleh2 saja, anggap saja bunga pinjaman itu prive, maka tidak kena PPh atas bunga, dan berhubung berbentuk CV, maka wkt pinjam dr owner di catat saja ke modal, bukan hutang
CMIIW