Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Bunga kredit aset tetap masuk perolehan ?
Bunga kredit aset tetap masuk perolehan ?
Dear Rekan Ortax,
mohon pencerahannya
perusahaan kami akan membeli aset dengan kredit selama 1thn
jadinya nanti akan timbul bungaapakah bunga ini langsung di include dalam harga perolehan aset pada awal pemilikan aset ?
seperti ini ?
[D] harga perolehan aset
[C] hutang bunga kredit aset
[C] hutang kredit aset
[C] kas/banknanti setiap bulannya waktu pembayaran baru dibuat jurnal seperti ini ?
[D] hutang bunga kredit aset
[D] hutang kredit aset
[C] kas/bankapakah seperti ini diperbolehkan dalam perpajakan ?
any help 🙂
Boleh.
Lihat di UU PPh (Pasal 6 dan 9) Gaya 69 hehehe..
Isinya ttg apa saja yang boleh dibebankan atau dikurangkanPasal 6 ayat (1) huruf a
Bunga pinjaman dan biaya overhead termasuk dalam pengertian biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.Pasal 9 ayat (2)
Pengeluaran (biaya) untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A.Intinya, biaya bunga tersebut dikapitalisasikan ke nilai asset, dan pembebanannya melalui beban penyusutan.
semoga bermanfaat
kalau situasi bunganya fluktuasi bagaimana rekan ?
lantas bagaimana kalau kredit bank nya lebih dari 4-8 tahun ? misal bangunan (umur ekonomis 20th)
tiap tahun kan beda" bunganya tuh …bukankah tiap bukan kita bebankan bunga kredit?
kalau di susutkan/amortisasi jurnalnya gimana ?