Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Bunga kredit aset tetap masuk perolehan ?

  • Bunga kredit aset tetap masuk perolehan ?

  • ernierni

    Member
    27 March 2014 at 11:02 am

    Dear Rekan Ortax,

    mohon pencerahannya

    perusahaan kami akan membeli aset dengan kredit selama 1thn
    jadinya nanti akan timbul bunga

    apakah bunga ini langsung di include dalam harga perolehan aset pada awal pemilikan aset ?
    seperti ini ?
    [D] harga perolehan aset
    [C] hutang bunga kredit aset
    [C] hutang kredit aset
    [C] kas/bank

    nanti setiap bulannya waktu pembayaran baru dibuat jurnal seperti ini ?
    [D] hutang bunga kredit aset
    [D] hutang kredit aset
    [C] kas/bank

    apakah seperti ini diperbolehkan dalam perpajakan ?

  • ernierni

    Member
    27 March 2014 at 11:02 am
  • ernierni

    Member
    27 March 2014 at 11:47 am

    any help 🙂

  • pencarian

    Member
    28 March 2014 at 12:07 am

    Boleh.
    Lihat di UU PPh (Pasal 6 dan 9) Gaya 69 hehehe..
    Isinya ttg apa saja yang boleh dibebankan atau dikurangkan

    Pasal 6 ayat (1) huruf a
    Bunga pinjaman dan biaya overhead termasuk dalam pengertian biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

    Pasal 9 ayat (2)
    Pengeluaran (biaya) untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A.

  • pencarian

    Member
    28 March 2014 at 12:09 am

    Intinya, biaya bunga tersebut dikapitalisasikan ke nilai asset, dan pembebanannya melalui beban penyusutan.

    semoga bermanfaat

  • arturiachan

    Member
    1 April 2014 at 3:25 pm

    kalau situasi bunganya fluktuasi bagaimana rekan ?

    lantas bagaimana kalau kredit bank nya lebih dari 4-8 tahun ? misal bangunan (umur ekonomis 20th)
    tiap tahun kan beda" bunganya tuh …

    bukankah tiap bukan kita bebankan bunga kredit?
    kalau di susutkan/amortisasi jurnalnya gimana ?

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now