Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bunga Deposito
Bagaimana perlakuan pajak terhadap bunga deposito oleh BUD atau kuasa BUD
- Originaly posted by Bangboos:
Bagaimana perlakuan pajak terhadap bunga deposito oleh BUD atau kuasa BUD
20% pph final
Tapi bukankah BUD di kecualikan dari subjek pajak ? Mohon pencerahannya pak
Viewing 1 - 4 of 4 replies