Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Bunga Deposito
Mohon bantuan rekan2 sekalian..
Penerimaan bunga Deposito dari bank apakah terkena pajak juga??
jika iya pajak apa??
Bagaimana cara jurnalnya..Terimakasih.
- Originaly posted by nurulmelody:
Penerimaan bunga Deposito dari bank apakah terkena pajak juga??
ud langsung dipotong bank 20% bersifat final.yang diterima ud net.
- Originaly posted by free85:
ud langsung dipotong bank 20% bersifat final.yang diterima ud net.
Berarti pada saat dibuat jurnalnya, yang perlu dicantumin cuma jumlah bunganya sama biaya2nya administrasinya aja kan??
Sip deh..
Makasih bantuannya.
Oiya, punya saran judul skripsi yang menarik untuk tahun sekarang ataupun tahun mendatang tentang perpajakan tidak rekan free85??
Mohon bantuannya lagi. Ingat, bahwa ada batas minimal agar bunga dapat dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 (2) Final 20%, yaitu minimal deposito/tabungan adalah sebesar 7,5 juta rupiah. Di bawah itu tidak dapat dilakukan pemotongan.
Jurnalnya bagi bank adalah:
(Dr) Beban bunga===============100.000.000
(Dr) Utang ke Penabung==========1.000.000.000
===(Cr) Pendapatan administrasi===============1.000.000
===(Cr) Utang PPh Pasal 4 ayat (2)=============20.000.000
===(Cr) Kas==========================1.079.000.000Semoga bermanfaat.