Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bunga/Denda atas keterlambatan Pembayaran Tagihan
Bunga/Denda atas keterlambatan Pembayaran Tagihan
Slmt pagi bapak2/Ibu,
1. Bunga / denda atas keterlambatan pembayaran tagihan dlm PPh Psl 23 kita potong berapa persen
2. Dalam hal pembuatan SSP, kode jenis setorannya apa ya.
Mohon pencerahannya.
Terima kasih- Originaly posted by noerat:
1. Bunga / denda atas keterlambatan pembayaran tagihan dlm PPh Psl 23 kita potong berapa persen
tidak ada dalam objek pasal 23
Viewing 1 - 3 of 3 replies